
Bondowoso, Obor Rakyat – UR (Unang Raharjo) mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, periode 2015-2019 harus merasakan dinginnya besi jeruji atas Tindak Pidana Korupsi bantuan sosial Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Traktor Roda Empat (R4) tahun 2016.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, menetapkan UR sebagai tersangka setelah melakukan ekspose gelar perkara Tim Penyudik Pidana Khusus.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo menerangkan, pada tahun 2016 terdapat bantuan bantuan sosial Alsintan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) melalui Dinas Pertanian Bondowoso kepada kelompok tani Maju II Desa Maskuning Kulon berupa Traktor R4, Rabu (12/6/2024).
Setelah diserahkan kepada Sri Mulyani selaku ketua kelompok tani (Pokta Maju II oleh Dinas Pertanian, kemudian Traktor R4 tersebut diambil dengan secara melawan hukum oleh UR yang saat itu menjabat sebagai Kades Maskuning Kulon.
“UR memerintahkan Miarto untuk mengendarai Traktor R4 kerumahnya,” ujar Kasi Pidsus.
Baca juga: Tak Mau Buruan Lepas, Jatanras Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Residivis Kambuhan
Setelah dalam penguasaan UR, selanjutnya sekitar bulan Maret 2017, dia memindahtangankan Traktor R4 bantuan Poktan Maju II dengan cara menjual atau dengan harga sewa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 70 juta kepada Sobri.
“Dalam kurun waktu antara tanggal 26 Agustus 2016 sampai saat ini, Poktan Maju II selaku penerima bantuan tersebut, tidak pernah mengusai dan menerima manfaat karena di selewengkan oleh UR,” katanya.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara tindak pidana korupsi dalam perkara bantuan Traktor R4 ini, ditemukan kerugiannya sejumlah Rp. 350 juta.
“Atas perbuatannya, disangkakan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 23, juncto pasal 18 Undangan-undangan Tindak Pidana Korupsi, Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” pungkasnya. (tif)
Baca juga: Pemkab Bondowoso Gelar Wawasan Kebangsaan Bersama Perangkat Desa