
Surabaya, Obor Rakyat – Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui Unit Jatanras berhasil hentikan lari pelaku Curanmor.
Dalam catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kambuhan.
Diketahui pelaku bernama Rohim (32) asal Dusun Bakarsah, Glisgis, Modung, Bangkalan. Ia terpaksa dihadiai timah panas pada kakinya, lantaran berusaha kabur saat penangkapan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Terduga Tabrak Lari Berhasil Diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya
“Iya, kami terpaksa menghentikan laju larinya, karena berupaya kabur saat petugas melakukan penangkapan,” tegas mantan Kasubdit Harda Polda Jatim, Rabu (11/5/2024).
Dari introgasi, pelaku mengakuhi sudah menjalankan aksinya diberbagai tempat, sebanyak 19 kali.
“TKP kebanyakan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dan dari catatan kepolisian pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” katanya.
Pelaku Rohim ini tidak sendiri, ia memiliki komplotan dalam aksi kejahatannya, diketahui inisial S dan M yang sebelumnya ditangkap terlebih dulu oleh Reskrim Wonocolo.
“Perannya berbeda-beda, ada yang sebagai eksekutor dan ada yang mengamati situasi. Untuk alat kunci menggunakan kunci T dengan merusak kontak,” imbuhnya.
Sementara, Kanit Jatanras, Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan membeberkan, bermula adanya laporan dari masyarakat tentang tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Dari laporan itu, kami bergerak cepat melakukan serangkaian Penyelidikan, dengan file CCTV kami identifikasi wajah, postur, gerak tubuh, akhirnya mengarah pada pelaku,” terangnya.
Lanjut Bobby, pihaknya bekerjasama melalui Tim yang diantaranya Ipda Arie Widodo, Ipda Gavra untuk memburu pelaku yang diketahui bersembunyi di wilayah Bogor.
“Di daerah Bogor, tepatnya di Jalan Letda Natsir No.16, Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kita amankan pelaku,” ungkap Bobby.
Kami dan tim terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kakinya, karena berupaya kabur saat akan diamankan pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
“Jadi saat diamankan, pelaku tersebut kabur. Sudah kami peringati tembakan ke udara, namun tak digubris. Akhirnya kita tembak pada kakinya,” tandasnya.
Sementara dari catatan hukum, pelaku asal Bangkalan itu pernah ditahan pada 2015 di Kalimantan dengan perkara 363 KUHP dan 2019 ditahan di Bangkalan dengan perkara yang sama. (nul)
Baca juga: “Ngaku Habis Banyak” Keluarga Suami-Istri yang Diamankan Dugaan Narkoba Guna Pembebasan