Guna Memastikan Kesehatan Hewan Kurban di Bondowoso, Tim Gabungan Lakukan Pemeriksaan

Bondowoso, Obor Rakyat - Untuk menjamin kesehatan hewan kurban pada hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1445 Hijriah, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, melepas sejumlah orang tim pemeriksa hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan.
Petugas saat tiba di Yayasan Al Fajri untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban.

Bondowoso, Obor Rakyat – Untuk menjamin kesehatan hewan kurban pada hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1445 Hijriah, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, melepas sejumlah orang tim pemeriksa hewan kurban yang terdiri dari dokter hewan.

Hal ini diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di Yayasan Al Fajri, Jalan A Yani, Gang Lapangan Perintis Bondowoso, Jumat (14/6/2024).

Plt kepala Disnakan Bondowoso, Slamet Yantoko menyebutkan, bahwa tim tersebut guna melakukan pemantauan dan pengawasan serta memastikan kesehatan hewan kurban.

“Tim itu melakukan pemeriksaan Ante Mortem (sebelum dipotong-red) di tempat-tempat penjualan hewan kurban dan masjid-masjid, termasuk di yayasan Al Fajri,” katanya.

Baca juga: Korupsi Bantuan Traktor R4, Kejaksaan Bondowoso Jebloskan Mantan Kades Maskuning Kulon ke Besi Jeruji 

Ketika ditanya perihal syarat-syarat hewan kurban yang layak dipotong?. Menurutnya, antara lain adalah Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan hewan/SKKH) yang menyatakan secara fisik ternak sehat oleh dokter hewan berwenang setempat, dokumen hasil uji lab bahwa negatif penyakit Brucellosis atau penyakit lain yang dipersyaratkan dan izin pemasukan dari luar ke Bondowoso.

Baca Juga :  Mengejutkan, Luhut Bakal Audit Pendanaan LSM di Indonesia

Ternak sapi, kerbau, kambing dan domba dijadikan hewan kurban harus memperhatikan tiga persyaratan, yaitu persyaratan syariat islam, administrasi dan teknis.

“Persyaratan syariat islam, hewan kurban harus cukup umur, sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dengan letak dan bentuk simetris,” tegas Slamet sapaan lekatnya.

Persyaratan adminsitrasi hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Baca Juga :  AKP Andri Gustami Dipecat Dari Polri, Diduga Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama

“Sedangkan persyaratan teknis, hewan kurban harus sehat dinyatakan dengan hasil pemeriksaan kesehatan hewanoleh dokter hewan yang berwenang,” pungkasnya. (tif)

Baca juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Pekalangan Bondowoso Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *