
Surabaya, Obor Rakyat – Bukannya mengimplementasikan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan, justru oknum petugas kebersihan di Kelurahan Manukan Wetan, malah diduga memungut biaya kepada pemohon.
Uniknya lagi, untuk menjalankan aksi dugaan pungutan liar (pungli) agar mulus, oknum petugas kebersihan tersebut mengalihkan kepada orang lain yang ditunjuk sebagai pelantara kepengurusan itu.
Melalui aduan yang masuk ke Email media Obor Rakyat, pemohon berinisial AN warga asal Babat Jerawat, Pakal, Surabaya, melalui rekannya inisial DA mengatakan, bermula saat ia membantu mengantar untuk mengajukan pemindahan Kartu Keluarga (KK).
“Saat itu pegawai bilang, kalau pindah KK bisa dibantu. Tapi melalui temannya, lantas pemohon berkenan, dan janjian untuk dipertemukan,” ungkap setelah dihubungi Obor Rakyat ke nomer yang disertakan dalam aduan, belum lama ini.
Baca juga: Oknum Direktur Ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, Kerugian Capai Rp 8 Miliar
Merasa ada yang membantu dan temannya juga berkenan, AN langsung dijadwalkan oleh oknum itu untuk dipertemukan kepada pelantara.
“Malamnya dipertemukan di Kantor Kelurahan Manukan Wetan. Nama panggilan Antok rumahnya Manukan Kulon, dia bukan pegawai situ” jelas DA yang bertempat tinggal tak jauh dari Kelurahan tersebut.
Menurutnya, dari pertemuan itu, petugas Kelurahan yang diketahui dibagian kebersihan terjadi kesepakatan harga yang di patok nominalnya dan berjanji pemohon hanya terima jadi.
“Petugas Kebersihan itu namanya Buk Zais, melalui Antok meminta Rp 300 ribu,” jelasnya.
Tak hanya itu, sebagai Down payment atau yang disingkat (DP) pemohon, melalui DA mentransfer separuh dari harga yang ditentukan.
“Saya TF dulu, Rp 150 ribu, dan katanya sanggup mengurus, pokok terima beres katannya,” katanya sembari meyakinkan bukti resi Transferan masih disimpan.
Ditanya terkait berkas persyaratan, DA meyakinkan bahwa surat keterangan pindah datang dari daerah ke Kota sudah diurus oleh pemohon.
“Sudah, surat pencabutan dari asalnya ada, nanti setelah telpon ini tak kirimkan semua, jenengan lihat sendiri ya,” yakinnya.
Merasa belum ada kejelasan akan kepengurusan yang dijanjikan, DA menanyakan kepada petugas, namun bukannya mendapat kabar baik, ia diberi kabar bahwa KK yang diurus temannya tidak berhasil alias nihil.
“Bilang, kalau temannya gak bisa. Dia ngomong maaf ya mbak, ngurusnya susah jadi gak bisa,” terang DA menirukan nada Zais.
Pihaknya pun menyayangkan janji oknum petugas Kelurahan, yang tidak sesuai kenyataan itu, dan hingga kini Down payment, menurutnya belum dikembalikan.
“Kecewa, ngomong lewat jalur temannya pasti berhasil dan terima jadi, ternyata bulsit. DP yang 150 sampai saat ini juga gak dikembalikan,” tambahnya.
Sementara, guna keseimbangan dalam pemberitaan Obor Rakyat menghubungi Lurah Manukan Wetan, Bambang Wijanarko melalui sambungan telpon WhatsApp.
Sayangnya, belum sempat menjelaskan apa yang di konfirmasi dan bagaimana tanggapan yang diminta, terkait dengan petugas bawahannya melakukan dugaan pungli itu. Lurah ini malah terkesan terburu-buru untuk mengakhiri panggilan.
“Maaf, ini perjalanan pulang. Di jalan ini, dan besok ada rapat,” jawab Lurah Manukan dengan singkatnya, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 17.56 WIB.
Tak berselang lama, saat wartawan Obor Rakyat menghubungi melalui chat, pihaknya langsung merespon dengan menampik prihal tersebut.
“Itu tidak ada, Tanya pak Sek kalo urusan Pemerintahan,” tulis pesan chat nya.
Ia pun mengarahkan untuk menghubungi Bendahara serta ke Sekertaris Kelurahan (Seklur) Manukan Wetan.
“Kalau tanya detail perumahtanggaan tanya bu Siti ae ya urusan dalam, untuk saya urusan luar nje,” jawab Lurah Manukan melalui pesan chat lalu mengirimi satu contact person atas nama Catur Siti dengan nomer +62 896-9495-XXXX.
Ditempat terpisah, Dr Eddy Christijanto, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya saat dihubungi melalui salular +62 812-2252-XXXX, belum ada tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, Obor Rakyat akan terus menggali keterangan dari berbagai sumber tentang Administrasi Kependudukan di Kota Surabaya apakah ada biaya?.
Dikutip dari laman Wabside resmi Dispendukcapil, serta BPK RI menjelaskan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. (nul)
Baca juga: Tak Mau Buruan Lepas, Jatanras Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Residivis Kambuhan