Terekam CCTV Saat Lakukan Pencurian, Oknum Satpam Dibekuk Reskrim Asemrowo 

Surabaya, Obor Rakyat - Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, melalui unit Reskrim berhasil amankan pelaku pencurian Kabel. Tak tanggung-tanggung kerugian capai ratusan juta.
DPH (26) warga Sigihan, Mojokerto diamankan Polsek Asemrowo.

Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, melalui unit Reskrim berhasil amankan pelaku pencurian Kabel. Tak tanggung-tanggung kerugian capai ratusan juta.

Pelaku berinisial DPH (26) warga asal Sigihan, Mojokerto, diketahui berprofesi Satpam di PT. ETM.

Dalam Aksi itu, pelaku sempat terekam CCTV yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renanta melalui Kanitreskrim Iptu Agung Suciono mengatakan, bermula saat adanya laporan yang masuk ke unit Reskrim terkait tindak pidana pencurian.

Baca juga: TPQ Miftahul Ulum Sidoarjo, Jadikan Moment Idul adha Sebagai Sarana Edukasi Santri

“Dari laporan itu, kita melakukan serangkaian Penyelidikan. Berbekal file CCTV lantas kita lakukan identifikasi. Kejadian itu Rabu 12 Juni 2024, waktu siang hari,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Krembangan, Selasa (18/6/2024)

Lanjut Agung, hasil identifikasi, mulai dari postur tubuh serta prawakan wajah, lantas mengerucut pada pelaku, dalam tangkapan CCTV ada tiga orang.

Baca Juga :  Sambut Idul Adha 1445 H, Kantor Hukum dan Media Online "Rizchi Group" Sembelih 1 Sapi 3 Kambing

“CCTV mengarah pada pelaku, dan kita amankan saat berada di Pos Satpam. Pelaku tak bisa mengelak ketika melihat aksinya yang terekam CCTV,” ungkapnya.

Modus Operandi, Kata Agung, pelaku memotong kabel dinamo tersebut menggunakan gergaji besi. Lantas setelah terpotong dijual seharga 100 juta.

“Jadi korban merasa dirugikan senilai 200 juta, merasa tak terima dan tempuh jalur hukum akhirnya melaporkan. Untuk pelapor inisial UHS 41 tahun, warga Sidoarjo,” katanya.

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku tidak sendirian, melainkan dibantu rekannya yang berinisial KUN dan PRAST, saat ini berstatus DPO.

“Barangbukti 1 buah flash disc yang berisi tangkapan saat menjalankan aksinya, 1 buah kabel gulung dinamo dan Kwintasi stok opname barang,” urai Agung.

Baca Juga :  657 Anggota PPS Pilkada 2024 Kabupaten Bondowoso Dilantik, Ketua KPU Ingatkan Jaga Kekompakan 

Pelaku memberi keterangan bahwa uang hasil curian itu, dipakai untuk kebutuhan sehari hari.

“Faktor ekonomi. Untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Sambut Idul Adha 1445 H, Kantor Hukum dan Media Online “Rizchi Group” Sembelih 1 Sapi 3 Kambing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *