
Bogor, Obor Rakyat – Sat Narkoba Polres Bogor, menggelar press release terkait pengungkapan kasus Clandestine Laboratorary (Labolatorium) Terselubung.
Pelaksanaan press release ini dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dan didampingi Kasat Narkoba, AKP Nur Istiono dan Kasi Humas, Iptu Desi Triana.
Dalam press release, Wakapolres mengungkapkan, bahwa penangkapan Laboratorium terselubung dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Bogor yang memakan waktu lama dalam pengembangan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang mana tempat pembuatan produksi Narkoba tersebut dilakuakan secara berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas kepolisian.
“Pembuat dan kurirnya juga berpindah-pindah Domisili. Beberapa TKP penangkapan yaitu awal pada hari pertama, Minggu 09 Juni 2024 Pukul 21.30 WIB, di Kp Cibeureum Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor telah diamankan satu tersangka atas nama AF (20), dengan Barang Bukti Narkotika berjenis tembakau Sintetis dan Bruto 1,44 Gram,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Lalu Lintas Berhasil Amankan Pelanggar yang Teryata Bawa Sabu di Jember
Dari Penginterogasian tersangka pertama didapatkan pengembangan, yakni penangkapan tersangka dan slanjutnya di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB, di daerah yang sama berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial FH (25) dan HN (25), serta menemukan Barang Bukti Narkotika berjenis tembakau Sintetis seberat 11,57 Gram yang tujuannya untuk diedarkan.
“Kedua pelaku bersaksi bahwa mereka menerima Narkotika jenis tembakau dari MI (21), di daerah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” jelas Kompol Adhimas.
Penangkapan Kedua, dilakukan pada Hari Senin, 10 Juni 2024, Pukul 02.30 WIB di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan disebuah kontrakan yang beralamat di jl jalan AMD V GG. Hasan Boin Kelurahan Sawah,, Kecamatan Ciputat kota Tangerang Selatan. Kami berhasil telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial MI (21) dan AP (31).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti tergeletak di lantai Kontrakan, yakni Narkotika berjenis tembakau Sintetis dengan berat Brutto 706,73 gram dan narkotika jenis sabu-sabu, dengan Brutto 6,08 gram, serta berbagai bahan dan alat produksi Narkotika.
“Setelah proses interogasi para tersangka menyebutkan, jikalau dirinya melakukan produksi narkotika jenis tembakau bersama rekannya yang berinisial IS (22),” terangnya.
Sedangkan peranan AP (31), yaitu membantu dalam m mengedarkan (Menempel) Narkotika jenis tembakau Sintetis,” tegasnya.
Beberapa interogasi juga dilontarkan oleh pihak Sat Narkoba, didapatkan informasi Blbahwa ada kontrakan lainnya Yang diapakai untuk menjadi rumah produksi narkoba.
Kemudian, dilakukan pengembangan Sat Narkoba Polres Bogor, dengan mendatangi tempat yang disebutkan tersangka sebelumnya. Pada 10 juni 2024 Pukul 09.30 WIB di sebuah Kontrakan yang Berlokasi di Kp. Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tanggerang Selatan, telah diamankan satu orang laki-laki berinisial IS.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa serbuk yang mengandung MDMBINACA dengan Blberat Bruto 3.135 gram/ 3,1 Kg dan Narkotika jenis tembakau Sintetis dengan Berat Brutto 67,52 gram yang berbagai alat serta bahan,” beber Kompol Adhimas.
Di dalam memproduksi Narkotika jenis tembakau Sintetis, setelah dilakukan pencocokan informasi antara tersangka IS dan MI, Keduanya mengaku mendapatkan titipan dari arahan FH (25) yang diberi keuntungan yang diterima sebesar Rp. 25 juta untuk setiap 1 Kg bahan yang diproduksi.
Sedangkan untuk Barang Bukti narkotika jenis Sabu yang ditemukan juga didapat dari arahan Sdr. FA (24). Adapun yang ditemukan merupakan sisa dari narkotika jenis sabu yang telah diedarkan, yang sebelumnya kedua pelaku menerima titipan narkoba jenis Sabu sebanyak 2 Kg.
“TKP terakhir berlokasi di Jl. H. Zaenudin Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Juga telah diamankan satu orang tersangka berinisial BC (29), pada pukul 01.00 WIB 12 pada Juni 2024, saat dilakukan penggeledahan,” pungkasnya.(a.c)
Baca juga: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Dewi Sahri Farmindo Tbk