Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada, Harus Mundur dari ASN

Jakarta, Obor Rakyat - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto Ist).

Mendagri: Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Jakarta, Obor Rakyat – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat itu, Tito menegaskan, mereka harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Tito menegaskan kembali hal ini ketika mengumpulkan penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara virtual pada Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Mendagri Tengah Siapkan Aturan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judol

“Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujar Tito, dikutip keterangan resmi Kemendagri.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual yang Terekam CCTV

Ia mengatakan, seandainya mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada maka yang bersangkutan akan diberhentikan oleh Mendagri.

Ia menyerahkan keputusan kepada para Pj kepala daerah yang berminat maju kontestasi. Pilihannya ada dua, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” ucap mantan Kapolri itu.

Tito pun mengingatkan supaya para Pj kepala daerah tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila memang ingin memasang baliho, saya sarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

Baca Juga :  Material STNK Sudah Tersedia, Wajib Pajak Samsat Timur Surabaya Bisa Ambil

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai tulisan sukseskan (penanganan) stunting atau program kegiatan Pj gubernur,” ucapnya.

“Jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur, walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat. Tolong diturunkan,” ringkasnya. (a.c)

Baca juga: Kapolres Jakut Pimpin Pelaksanaan Bakti Kesehatan dalam Rangka Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *