Tolak Tapera, Ribuan Buruh di Tangerang Demo Kantor Kantor DPRD 

Ribuan buruk di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat menggeruduk kantor DPRD.

Tangerang, Obor Rakyat – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (20/6/2024) pukul 14:30 WIB.

Demo ribuan buruh itu menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 lantaran dinilai menyengsarakan kaum buruh.

“Ini sangat menyengsarakan kaum buruh, apalagi gaji buruh di Kabupaten Tangerang hanya naik 1,4 persen ditambah adanya pemotongan Tapera 2,5 kan tidak masuk akal Pemerintah,” ujar Joe Koordinator massa aksi.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini sudah banyak mencurangi kaum buruh seperti mereka ingin mendapatkan penghasilan dari kaum buruh seperti menggunakan PP Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Terlebih, kaum buruh tidak ada yang menerima upah yang layak.

Baca juga: Mendagri Tengah Siapkan Aturan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judol

“Saya meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk menerbitkan surat rekomendasi penolakan Tapera ke DPR RI,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengembangan Wisata Tani di Desa Sumber Kokap Bondowoso, Diduga Menggunakan Dana Desa

Tak lama Perwakilan Buruh diterima dan masuk ke Ruang rapat DPRD dan melakukan Mediasi.

Terpantau, H.Yaya Amsori, anggota DPRD bersama rekannya keluar menemui massa dan naik ke atas mobil Komando kemudian membacakan hasil rapat (mediasi-red).

Begini isi teks keputusannya (DPRD Kabupaten Tangerang – Buruh) :

1. DPRD kabupaten Tangerang Mendukung Gerakan Aliansi buruh Banten Bersatu, ada 3 ‘(wilayah di)’ ProvinsibBanten Yang mengarak Peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

2. DPRD Kabupaten Tangerang Akan Memberikan Rekomendasi kepada pemerintah pusat Maupun DPR RI bahwa keinginan Buruh Mencabut PP nomor 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Tentanda, Ketua DPRD, Komisi ll, DPRD, anggota Komisi ll, SPSI.. dst..

Baca Juga :  Empat Tahun di Tangani Ditreskrimum Polda Jatim berujung SP3, Pelapor Pertanyakan

Beberapa buruh atau peserta unjuk rasa, mengaku senang dan puas atas keputusan yang dibacakan oleh DPRD.

“Tentu ini kami senang dan puas karna DPRD mendukung dan merekomendasikan penolakan Tapera ini,” ringkasnya. (a.c)

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-78, Polres Metro Bekasi Bersama Polsek Muara Gembong Giat Baksos di Pantai Mekar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *