Bangunan GOR Diberi Nama Bung Karna, Bupati Situbondo Digugat ke Pengadilan 

Situbondo, Obor Rakyat - Dinilai cacat hukum, pelaksanaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Bung Karna yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di soal Lembaga Hukum (LBH) Mitra Santri.
Lembaga Hukum (LBH) Mitra Santri saat keluar dari Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1B.

Situbondo, Obor Rakyat – Dinilai cacat hukum, pelaksanaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Bung Karna yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di soal Lembaga Hukum (LBH) Mitra Santri.

Pasalnya, Bupati Karna Suwandi digugat ke Pengadilan Negeri Situbondo secara perdata oleh LBH Mitra Santri, Jumat (21/6/2024).

Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abdurrahman Saleh menyebutkan, pemberian nama GOR Bung Karna itu cacat prosedur karena pihak pemerintah daerah selaku eksekutif tidak melibatkan legislatif dalam pengambilan keputusan tentang Icon daerah.

“Keputusan itu (penamaan GOR Bung Karna-red) cacat hukum karena pengambilan keputusan tentang Icon daerah tidak melibatkan legislatif. Bagaimanapun anggaran yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 30,8 miliar,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Situbondo Akan Bangun GOR Bung Karna

Ia juga menyatakan, penamaan GOR Bung Karna yang akan dibangun di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Penarukan itu penuh nuansa politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Secara Rombongan Kunjungi Acara "Nyara Maos" di Disperpusip Bondowoso 

“Jadi pemberian nama GOR Bung Karna harus dibatalkan,” tegas Rahman sapaan lekatnya.

Cacat hukum kedua, lanjut Rahman, yakni bupati telah menabrak aturan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penamaan Icon daerah yang harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.

“Dalam aturannya pemberian nama Icon daerah harus orang yang sudah meninggal paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” katanya.

Kami (LBH Mitra Santri) hari ini secara resmi menggugat bupati, harapannya nanti hakim yang memimpin sidang ini bisa independen dan profesional,” harapnya.

Menurutnya, terkait pemberian nama Icon daerah seharusnya Pemkab Situbondo memberikan nama GOR KHR As’ad Syamsul Arifin, karena beliau telah berjasa bagi masyarakat Situbondo dan Indonesia.

“Kami mengusulkan GOR Bung Karna diganti GOR KHR As’ad Syamsul Arifin karena beliau tokoh besar NU dan telah berjasa besar bagi masyarakat Situbondo,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jatim Racing Series Kejurprov 2024 Bupati Cup Dalam Rangka HUT Satpol PP, Linmas dan Damkar

Sementara Bupati Karna Suswandi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo oleh LBH Mitra Santri, sayangnya nomor miliknya tak aktif.

Sekadar diketahui, LBH Mitra Santri telah resmi mendaftaran gugatan secara perdata dengan nomor registrasi SIT-21062024QMZ di Pengadilan Negeri Situbondo. (tim)

Baca juga: Pertama Kali di Indonesia, Tour De Rengganis Situbondo 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *