
Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, melalui Unit Reskrim, berhasil amankan dua orang pengedar sabu, dan satu masuk Daftar Pencairan Orang (DPO). Ironisnya lagi , mereka berdua masih saudara.
Pelaku diketahui berinisial DE (41) dan seorang wanita berinisial HF (39) warga Jalan Tambak Langon, Surabaya.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy melalui Kanitreskrim Ipda Agung Suciono mengatakan, bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran Narkotika golongan 1, yakni sabu-sabu.
“Dari laporan itu, kami tim Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan, dan akhirnya berhasil diamankan,” ujar Agung, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Berbagai Inovasi, Desa Kedungturi Sidoarjo Turunkan Angka Stunting Melalui Tim Gesit
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB) sabu seberat 1,856 gram. Petugas mendapati temuan itu di dalam dompet bekas perhiasan.
“Dua poket SS kita temukan di dompet bekas perhiasan, ada klip kosong, serta alat untuk membagi poketan kecil,” ungkap Kanit yang baru menjabat hitungan Minggu itu.
Dikatakan Agung, mereka merupakan masih hubungan family dekat, HF tersangka perempuan merupakan kakak ipar dari tersangka DE.
“Kemufakatan peredaran. Ini masih saudara dan biasanya diedarkan di wilayah Tambak Langgon, Surabaya,” urainya.
Sementara hasil introgasi, kedua pelaku mengakuhi semua perbuatannya, dengan menyebut inisial A yang tak lain merupakan suami pelaku perempuan.
“Keduanya ini kurir yang dikendalikan pengedar A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE,” jelasnya.
Ditambahkan Agung, mereka menerima keuntungan dari inisial A, kemudian pengakuhan istrinya hanya membantu penjualan barang haram tersebut. (nul)
Baca juga: Bangunan GOR Diberi Nama Bung Karna, Bupati Situbondo Digugat ke Pengadilan