
Bondowoso, Obor Rakyat – Polres Bondowoso Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus selama Ops Sikat Semeru 2024, Rabu (26/6/2024).
Dalam kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono diikuti oleh pejabat utama (PJU), dan seluruh jajarannya.
Dalam keterangannya, AKBP Lintar Mahardhono menyebutkan, Press Release kali ini pengungkapan kasus dari Unit Reskrim dan Renarkoba Polres Bondowoso.
“Dalam kasus Narkotika ada 7 Kasus, Kasus Edar Farmasi ada 3 kasus, selanjutnya untuk tersangka laki-laki ada 10 orang dan perempuan ada 1 orang. Untuk sabu-sabu ada 10,8 gram, Pil Logo Y ada 3.226 butir, serta Pil Logo DMP/Dextro ada 281 butir,” ulas AKBP Lintar.
Baca juga: Polres Bondowoso Bantu Sumur Bor, Respon Keluhan Warga Atasi Krisis Air Bersih
Dalam pengungkapan kasus Narkotika para pelaku membeli barang tersebut dari luar daerah, yaitu di Jember, kemudian dijual lagi ke wilayah Hukum Polres Bondowoso.
“Sedangkan dalam pengungkapan kasus edar Farmasi diketahui tersangka mendapatkan dari Situbondo dan jember, kemudian dijual lagi ke wilayah Kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.
Selanjutnya pengungkapan kasus pencurian serta pencurian sepeda Motor yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso, diantaranya jumlah tersangka ada 11 orang, 6 target operasional (TO) dan 5 Non TO.
“Untuk kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka MS dengan cara membuka pintu Mobil korban dan mengambil dompet yang berisikan uang tunai 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk kasus Curanmor ada 2 dan dilakukan oleh tersangka TH dan DR, para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan cara menggunakan kunci T dan merusak rumah kunci sepeda motor,” terangnya.
Untuk kasus Curat dan Curas yang dilakukan oleh para tersangka dengan berbagai cara, seperti membobol toko dan rumah para korban.
“Adapun Curat ada 3 tersangka dan untuk Curas ada 1 orang. Untuk kepemilikan senjata api ada 1 orang yang telah disembunyikan oleh tersangka HB dirumahnya,” jelasnya.
Kemudian untuk kasus Penadah/sekongkol ada 3 tersangka yang diantaranya SF, SA, dan SU, yang diketahui bahwa para tersangka tersebut menerima barang dari hasil kejahatan.
Sampai saat ini keseluruhan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Bondowoso,” katanya sambil mengimbuhkan, kami juga harapkan diwilayah hukum polres Bondowoso terbebas dari seluruh tindak kejahatan, serta kami akan tindak tegas terhadap para pelaku tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Bondowoso. (*)
Sumber: Humas Polres Bondowoso.
Editor : Redaksi.
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Monitoring Penyerahan Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus PNPK