
Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan pemecatan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), gegara bermain judi online (judol).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, membenarkan hal ini. Menurutnya, oknum Satpol PP tersebut berstatus non-ASN.
“Benar ada dua dipecat , karena judu online. Mereka Non ASN, outsourcing,” ulas Fikser, Rabu (26/6/2024).
Ia pun mengungkapkan, awal mula terbongkarnya kedua oknum Satpol PP itu bermain judi online karena kerap meninggalkan tugas selama tiga pekan, sehingga dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Baca juga: Wakapolda Jatim Buka Rakernis dan Latkatpuan Bidhumas
“Memang sering tinggalkan tugas, tapi absen ada. Kita tidak tahu kalau main judi online dan ternyata sudah diingatkan teman-temannya,” ujarnya.
Alasan meninggalkan tugasnya setelah absen ternyata untuk menghindari tagihan utang dari temannya sebanyak Rp 100 ribu, Rp 500 ribu dan lainnya.
Selain itu keduanya juga utang ke pinjaman online (pinjol).
“Uang yang pinjam itu dipakai untuk judi online, sehingga kita ada batas waktu dia selesaikan tapi tidak sanggup dan kita pecat,” tegas Fikser.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pemecatan kedua oknum tersebut dilakukan dua pekan sebelumnya. Pemecatannya tidak dilakukan secara bersamaan dengan jarak waktu sehari.
“Selisih waktu, hampir bersamaan tapi beda hari. Ketemu beberapa anak, ngecek. Dari beberapa anak sering tinggalkan tugas kita dalami. Proses pemeriksaan berbeda waktunya,” katanya sambil mengimbuhkan, sebenarnya ada satu lagi anggota Satpol PP yang terlibat judi online. Namun dia tidak dipecat dan hanya dilakukan pembinaan.
“Ada dua anggota yang dipecat. Satu masih bisa dibina karena ada pernyataan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan (utang-red),” pungkasnya. (nul)