
Surabaya, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk kurir Pil Logo Y serta Psikotropika golongan satu, yakni Sabu Sabu, diketahui pelaku merupakan kurir lintas kota.
Pelaku berinisial GM (27) warga Jalan Warugunung Gg. Kramat Kecamatan, Karangpilang, Surabaya.
Kompol Suriah Miftah, selaku Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, mengatakan, bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Alhmdulillah, petugas kami setelah melakukan serangkaian Penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan GM di rumahnya,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Simpan Sabu di Dompet Bekas Perhiasan, 2 Pengedar Dibekuk Reskrim Asemrowo, 1 DPO
Lanjut kata Kasat yang dikenal Agamis itu, setelah dilakukan penyidikan pelaku mengakuh bukan hanya pil saja, namun juga sabu sabu.
“Hasil introgasi, pelaku mengakuhi semua perbuatannya. Ia mengedarkan Pil terlarang dan Sabu-sabu,” terang Kompol Suriah.
Rupanya, GM ini adalah kurir lintas kota dan Provinsi. Barang yang disita polisi, oleh dia akan dikirim ke Wamena Papua melalui expedisi.
“Namun belum sempat terkirim, pelaku sudah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes surabaya,” katanya.
Barang haram itu, diakui Pelaku dipasok oleh inisial DAD. Dengan imbalan sekali kirim mendapat 800 Ribu, dan pelaku dikasih secara cuma-cuma alias gratis.
“Muncul nama DAD dari keterangan pelaku GM, artinya kemufakatan jahat dan peran sebagai penyuplay, dikirim melalui ranjau pada Sabtu 8 Juni 2024. Saat ini DAD berstatus DPO,” ulasnya.
Pil Y itu, pelaku tidak membeli namun hanya meminta secara cuma-cuma dengan maksud untuk dijual kembali.
Awalnya dia mendapatkan 2 botol berisikan masing masing botol 1000 butir dan sudah laku terjual kepada AP yang tertangkap dan perkaranya dalam berkas yang lain.
“Ada dua orang EP dan R yang menjadi DPO. dan sisa barang pil koplo sudah disita dan dijadikan barang bukti,” ungkapnya.
Sementara, barang berupa narkotika jenis sabu juga didapatkan dari DAD, secara ranjauan pada Sabtu, 8 juni 2024 di Jalan Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya.
Lagi-lagi, dia tidak membeli namun tersangka mendapat perintah dari DAD, untuk dikirimkan kepada seseorang di Jember dan di Wamena Papua.
“Awalnya mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 250 gram dan sudah terkirim kepada seseorang di Jember seberat 230 gram,” sebut Kompol Suriah.
Tersangka ini, menjadi penjual atau sebagai pengedar sudah yang ke lima kali dengan tujuan diedarkan dan mendapatkan keuntungan.
“Untuk jenis sabu juga sudah lebih dari 5 kali dengan sasaran Jember dan Wamena Papua. Dia mendapatkan upah yang lumayan yaitu berkisar Rp. 800.000, sekali kirim,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni Barang bukti yakni sabu dengan berat netto 14,711 gram, plastik hitam bekas bungkus barang narkotika jenis sabu, plastik berisikan sediaan farmasi jenis pil koplo Y sebanyak 200 butir, bungkus rokok dan HP. (nul)