Pengumuman Korlantas Polri, Format Baru SIM yang Akan Diberlakukan Mulai Juli 2024

Jakarta, Obor Rakyat – Format baru Surat Izn Mengemudi (SIM) yang akan biberlakukan mulai Juli 2024
petugas kepolisian memperlihatkan SIM. (Foto Ist).

Jakarta, Obor Rakyat – Format baru Surat Izn Mengemudi (SIM) yang akan biberlakukan mulai Juli 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terus membenahi SIM sepanjang tahun 2024 ini untuk menyesuaikan pengakuan SIM Indonesia di ASEAN.

Wacana terbaru, penerbitan SIM pada bulan Juli akan menggunakan format baru, yakni bergambar kendaraan sesuai kategorinya.

Kendati demikian, Polri belum menjelaskan secara detail tentang gambar kendaraan tersebut.

Baca juga: Pendaftaran Capim dan Dewas KPK RI, Resmi Dibuka

Kemungkinan, nanti rupanya akan ada gambar mobil penumpang untuk SIM A, sepeda motor buat SIM C atau mobil barang buat SIM B2.

Baca Juga :  Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut HUT ke-78 Bhayangkara

Korlantas Polri menilai bahwa SIM bergambar tidak hanya akan lebih mudah dikenali oleh masyarakat, namun juga polisi dalam dan luar negeri.

Sebelum wacana gambar ini, Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan SIM C1 untuk motor 251-500 cc.

Selain itu, juga ada uji coba kebijakan pembuatan SIM dengan syarat memiliki BPJS Kesehatan pada Juli 2024.

Walaupun terdapat beberapa kebijakan baru terkait SIM, biaya pembuatan SIM tak mengalami perubahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:

  1. SIM A Rp120 ribu
  2. SIM B1 Rp120 ribu
  3. SIM B2 Rp120 ribu
  4. SIM C Rp100 ribu
  5. SIM C1 Rp100 ribu
  6. SIM C2 Rp100 ribu
  7. SIM D Rp50 ribu
  8. SIM D1 Rp50 ribu
  9. SIM Internasional Rp250 ribu. (wh)

Baca juga: Beredar Foto di Medsos, Tubagus : Akan Lapor Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *