
Jakarta, Obor Rakyat – Eks Sekretaris Utama Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke menyatakan mundur dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.
Max memutuskan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas oleh KPK.
PDI-P pun menyetujui surat pengunduran diri Max Ruland melalui Surat Internal Nomor 5278 perihal persetujuan pengunduran diri Max Ruland yang telah diajukan pada 10 Juli 2023.
“Maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menyetujui pengunduran diri saudara Max Ruland dari jabatan sebagai Kepala Baguna Pusat PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024,” tulis surat DPP PDI-P yang dihimpun sejumlah media.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat.
Surat itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Max Ruland atas dedikasi dan kerja-kerja di Baguna PDI-P.
Adapun Max Ruland menjabat kepala Baguna Pusat PDI-P periode 2019-2024.
Untuk diketahui, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Max sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2012-2018.
Kemudian, lembaga rasuah ini telah melakukan penyelidikan dan memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Max, KPK juga menetapkan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014, Anjar Sulistiyono, dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta sebagai tersangka. (wh/na)
Baca juga: Gerbong Mutasi Jajaran Polda Jatim Bergulir, Dirreskrimum dan 11 Kapolres Berganti