
Probolinggo, Obor Rakyat – Viral pemberitaan di media online, sebut saja WB, bahwa ribuan Perangkat Desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendapat angin segar dengan terbukanya peluang untuk diangkat menjadi pegawai honorer atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesempatan ini hadir seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan wewenang kepada bupati untuk mengangkat perangkat Desa.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat membuat proses pengangkatan perangkat desa menjadi lebih terstruktur dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka untuk menjadi bagian dari ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan di tingkat desa, dikutip dari laman web media tersebut.
Untuk menindaklanjuti berita ini, sementara Pemerintah Kabupaten Pemkab Probolinggo, masih belum bisa dikonfirmasi. (red)
Baca juga: Perjuangkan Belasan Ribu Honorer di Pemkab Jember Jadi ASN, Bupati Hendy Surati Pemerintah Pusat
Mendagri Tengah Siapkan Aturan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judol