
Jakarta, Obor Rakyat – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB), berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Permainan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sektor kesehatan.
Peluncuran ini, berlangsung di Hotel Pullman Central Parl Jakarta, Kamis (27/6/2024).
SEB Mendagri dan kepala LKPP, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor:000.3.3.2/2067/5j ini mengatur pedoman penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD, dan pedoman penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD sektor kesehatan tentang pengadaan barang/jasa melalui penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.
SEB tersebut, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyusunan Perkada serta Peraturan Pemimpin BLUD, tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaannya memenuhi tata kelola pemerintah yang baik. Termasuk menjadi pedoman bagi pemimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait pengadaan barang/jasa dengan kewenangan yang dimiliki.
Baca juga: Koalisi Anti Korupsi Gelar Aksi Dukungan KPK RI Soal OTT
“Dalam konteks ini, kita memberikan perhatian yang sangat serius kepada reformasi bidang kesehatan termasuk infrastruktur kesehatan yang berada pada terdepan, RSUD, Puskesmas khusus, dan lain-lain, ini harus diberikan prioritas,” ujar Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.
Dia mengatakan, pemerintah melalui SEB ini juga hendak mengefisienkan anggaran kesehatan di bidang pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan kebutuhan.
Sebab, tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana mengefisienkan anggaran kesehatan agar benar bermanfaat bagi Masyarakat.
“Kita berusaha meyakinkan juga melalui aturan-aturan ini, bahwa pembelanja bidang kesehatan dilakukan secara efesien betul-betul sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Mendagri juga menegaskan, penggunaan produk dalam negeri juga harus ditingkatkan dan dibangkitkan.
“Peningkatan tidak hanya pada produk sehari-hari, seperti pakaian tetapi juga yang berkaitan dengan sektor kesehatan,” tegas Tito sapaan lekatnya.
Selain untuk memperkuat produk dalam negeri, pihaknya mengungkapkan, bahwa terbitnya SEB Mendagri dan kepala LKPP ini diharapkan bisa memberikan tambahan serta kontribusi bagi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Gunakan juga e-katalog yang sudah dikerjakan oleh LKPP. Ini adalah langkah besar akan mempermudah proses lelang segala macam, panjang lebar. Ini banyak sekali realisasi belanja di daerah yang sampai bulan Juni 3024 ini masih rendah,” ungkapnya.
Ia pun menekankan, setidaknya ada dua keuntungan diterbitkannya SEB ini. Di satu sisi adalah untuk mendapatkan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sisi lainnya untuk memperkuat infrastruktur kesehatan.
“Untuk menciptakan anak-anak muda generasi muda kita yang selain terdidik dan terlatih, mereka sehat. Di situlah lompatan kita,” ucap Tito.
Sementara, kepala LKPP, Hendrar Prihadi mengingatkan kembali lima fokus kerja pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertama, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Kedua, meningkatkan porsi pelaku usaha mikro kecil dan koperasi dan. Ketiga, mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang transparan, yakni bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kemudian keempat, memaksimalkan efisiensi belanja pemerintah, dan kelima mempercepat penyerapan anggaran agar lebih cepat berdampak pada Masyarakat.
“Saya meyakini, apa yang kita lakukan hari ini akan membawa sebuah kemanfaatan terutama Republik Indonesia, dalam mewujudkan proses pengadaan barang/jasa yang tepat,” pungkas kepala LKPP. (*)
Sumber : Puspen Kemendagri.
Editor: Redaksi.
Baca juga: Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P, Setelah Jadi Tersangka Korupsi