
Probolinggo, Obor Rakyat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Dringu, menutup 3 tempat hiburan malam yakni karaoke, Jumat (28/6/2024).
Penutupan dilakukan lantaran tempat karaoke tersebut tak mengantongi izin operasi lengkap.
Ketiga tempat karaoke itu semua berada di wilayah Kecamatan Dringu, yakni Desa Pabean, dan Desa Dringu.
Penutupan ini juga merupakan mandat langsung dari Pejabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto.
Baca juga: Viral di Media Online, Perangkat Desa di Probolinggo, Berpeluang Menjadi ASN
Camat Dringu Heri Mulyadi mengatakan tempat karaoke yang ditutup ini memang sudah lama beroperasi. Hanya saja, ketiganya itu cuma memiliki izin usaha kafe saja.
“Saat bapak Pj Bupati mendapat laporan dari masyarakat, maka langsung direspons cepat dengan meminta kami dari pihak kecamatan dan Satpol PP menutup langsung tempat hiburan malam ini,” katanya.
Heri pun berjanji, Ke depannya akan bertindak tegas menutup tempat hiburan jika memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebab, penutupan tersebut, merupakan langkah untuk menjaga kondusifitas,” tegasnya.
Seraya menambahkan, silahkan urus izinnya, kalau memang mau membuka tempat ini lagi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penutupan dilakukan, karena mereka hanya memiliki izin membuka kafe, menjual makan dan minuman saja,” ringkasnya. (sn)
Baca juga: Polwan Polres Probolinggo Beri Edukasi Pelajar Stop Bullying dan Bijak Bermedsos