Polsek Cariu Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gabah 

Bogor, Obor Rakyat - Kepolisian Sektor (Polsek) Cariu berhasil mengamankan seorang pria, inisial SR (21) yang diduga pelaku pencurian gabah padi.
SR yang diduga pelaku pencuri gabah padi dirawat di Puskesmas usai diamuk massa.

Bogor, Obor Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Cariu berhasil mengamankan seorang pria, inisial SR (21) yang diduga pelaku pencurian gabah padi.

SR sempat diamuk warga masyarakat setelah terpergok mencuri dua karung gabah padi, kemudian langsung diserahkan ke pihak kepolisian.

Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Kp Cekendi, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Kamis 27 Juni 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, SE,.ME menjelaskan, dimana peristiwa tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat pelaku mengambil dua karung gabah padi seberat 80 kg milik Nemin di sawahnya.

Baca juga: Bekasi Makin Berani, Kegiatan Rekonstruksi Jalan Teluk Ambulu-Sukatani Diduga Lakukan Kecurangan

“Warga yang curiga, kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Desa Sukajadi,” ujarnya, Sabtu (29//6/2024).

Mendapat informasi tersebut, pihak Polsek yang terdiri dari tim, yakni Panit Reskrim, Piket Reskrim, dan Piket Fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi.

Baca Juga :  Dewan SDA Provinsi Jatim Gelar Rapat Komisi dan Pleno di Perhutani KPH Bondowoso 

“Pelaku yang sempat diamuk oleh warga setempat, langsung dibawa ke Puskesmas Cariu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi,” kata Kompol Denden.

Lebih lanjut Kompol Denden, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai tindakan kepolisian, termasuk melakukan cek dan olah TKP, interogasi saksi-saksi, pengobatan pelaku, penyelidikan, pengumpulan barang bukti, dokumentasi, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kejadian ini dan turut membantu mengamankan pelaku. Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ucapnya.

Pelaku ini berasal dari Kp. Cibadak, Desa Karang Indah, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi. Saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Resmi Terlantik Selaku DPP Srikandi MADAS, Florencia Alluna Akan Realisasikan Program Kerjanya

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, perkembangan mengenai kasus ini akan terus dilaporkan kepada pimpinan Polres Bogor, agar di proses secara hukum, seperti penyelidkan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut. (a.c)

Baca juga: Polres Bogor Berantas Jaringan Laboratorium Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *