
Jakarta, Obor Rakyat – Oknum Lawyer dari salah satu Law Firm di Jakarta yang dikomandoi seorang wanita berinisial Fit, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur oleh mantan kliennya, Hardi Haris (25), Kamis (4/7/2024).
Oknum pengacara itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp160 juta.
Hardi Haris datang membuat laporan ke Polres Jakarta Timur, pada 19 Oktober 2023 lalu.
Hardi Haris mengungkapkan, dalam kapatisas sebagai pelapor dan yang pernah menjadi mantan kliennya, melaporkan Fit terkait uang yang telah diberikan yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya pada tanggal 19 September 2023.
Baca juga: Ratusan Massa Geruduk Kantor KPK, Tuntut Dugaan Kasus Korupsi di Padang Lawas Utara
Tak hanya itu, Hardi Haris juga melaporkan Fit yang diduga kerap merugikan para kliennya ke Dewan Etik Advokat.
“Perbuatan oknum tersebut sangat merusak citra advokat,” kata singkatnya Hadi Haris.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, oknum pengacara tersebut tak hanya bermasalah dengan Hardi Haris, dia juga dilaporkan oleh kerabatnya di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Fit dilaporkan oleh Merinal Prihartana, SH, Stifan Heriyanto. SE,.SH.,MH ( c ) dkk kuasa hukum dari kerabatnya Fit berisial AB, Kamis, (4/4/2024) di SPKT Polda Metro Jaya, yang kini ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Informasi yang diterima, pihak Penyidik telah memintai keterangan para saksi, kabarnya pada Fit dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun dalam keterangannya Fit tidak mengakuinya.
“Kami menilai pihak terlapor (Fit) merupakan orang yang bermasalah. Itu terbukti dari adanya 5 laporan polisi yang saya ketahui, 2 (dua) di Polda Metro Jaya, 2 di Polres Jakarta Timur. Permasalahan yang dilaporkan tersebut ada kaitannya dengan uang dan semuanya merupakan mantan klien dan kerabat Fit,” jelas Stif, panggilan akrabnya.
Sampai saat ini, Fit belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup dan kini pindah ke daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim, diduga guna menghidari para mantan kliennya dan panggilan pihak penyidik.
Artis Cynthiara Alona Pernah Laporkan Fit atas dugaan pencurian barang.
Seperti dilansir, pada awal tahun 2023, Artis sekaligus model Cynthiara Alona menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan kuasa hukumnya, Fit, atas dugaan pencurian barang pribadinya.
Fit sempat disindir Alona atas barang-barang mewah yang dikenakan, diyakini adalah barang milik mantan model majalah dewasa itu. “Semua barang yang saya kenakan itu milik saya seperti Baju, Tas, Perhiasan DLL, bukan milik orang lain atau milik Fitriani,” tegas Cynthiara Alona beberapa waktu lalu.
Dugaan Pengunaan Ijazah SH Palsu yang dipakai oleh Fit, tidak jelas status keterangan kelulusan nya dari Universitas Mana, dan mendapatkan Gelar SH nya pun tidak jelas keterangan nya, sehingga berani memakai gelar tersebut tanpa ada mengikuti Kuliah di Universitas manapun, bahkan Fit berani memalsukan Ijazah orang lain untuk kepentingan pribadinya,” ujar Cynthiara Alona.
Sementara itu, terkait dugaan ijazah palsu Fit, Gusti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan foto copy ijazah SH (sarjana hukum) salah satu universitas ternama di Surabaya yang digunakan diduga palsu.
Dugaan tersebut diperkuat dengan sudah terklarifikasinya dan mendapatkan jawaban resmi dari pihak universitas, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fit tidak terdaftar.
“Saya sudah bersurat kepada pihak universitas terkait keaslian Ijazah Sarjana Hukum milik Fit. Jawaban resmi yang saya terima bahwa Nomor ijazah SH yang digunakan oleh Fit merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya. Saya siap memberikan bukti surat resmi tersebut kepada para pihak yang pernah dirugikan oleh Fit khususnya para mantan kliennya,” tegas Gusti.
Sampai saat ini LP yang di Laporkan saya ke Polresta Jakarta Timur, belum ada tindak lanjut penyelidikannya.
“Sampai dimana proses penyelidikan dan tindakan lebih lanjut dari Kapolresta Jakarta Timur,” pungkas Gusti. (a.c)
Baca juga: PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan