
Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memastikan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan.
Keputusan ini diambil melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.
“Jadi TP4 sudah tak ada lagi,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, (4/7/2024).
Meski TP4 resmi dibubarkan, ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program pembangunan di daerah.
Baca juga: Guna Menjaga Demokrasi dan Keamanan Data Nasional, Perisai Prabowo Gelar Diskusi Bersama SMSI
Menurutnya, Amanah itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.
“Kejaksaan diamanahkan untuk turut serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan,” katanya .
Badaruddin menyatakan, saat ini kejaksaan memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis.
Ia pun mengklaim direktorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan TP4 terdahulu dalam melakukan pengawasan.
“Karena fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, dan tak terlibat langsung dalam hal yang sifatnya teknis. Agar tak terjadi penyimpangan dalamaparatur kejaksaan dalam tugas dan fungsinya,” tega dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut TP4 dan TP4D disalahgunakan menjadi alat untuk memeras kepala daerah.
“Semangatnya TP4D dibentuk untuk melaksanakan fungsi (pengawasan), tapi kemudian alat untuk, kata Presiden, ya memeras, kata dia,” ungkap Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2023, lalu
Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut TP4 dimanfaatkan sejumlah kepala daerah untuk menyamarkan pelanggaran hukum. (tim)
Baca juga: Para Mantan Klien Laporkan Oknum Lawyer di Jakarta Ke Polisi, Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan