
Dirkrimum: Kedua Pelaku Residivis
Surabaya, Obor Rakyat – Kasus penjabretan hingga merenggang nyawa, pada dua bulan lalu, kini akhirnya terkuak. Dua pelaku diamankan oleh Ditreskrimum melalui Subdit lll Jatanras, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Korban yang meninggal saat mencoba mengejar, dan terjadi kecelakaan, yakni Maya Dwi Ramadhani (21), mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) di Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya.
Melalui konferensi persnya, Brigjen Pol Totok Suharyanto, selaku Direskrimum Polda Jatim, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan ini melalui kerjasama terhadap Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Alhmdulillah, Satreskrim Polrestabes Surabaya, di backup Subdit lll Jatanras Polda Jatim, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku penjabretan tas waktu lalu,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Irwasda Polda Jatim, Letakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polres Pamekasan
Diketahui pelaku bernama, Melvin alias MH (29), warga Jalan Simo Jawar III, Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan Akhmad Yusuf Efendi, alias AYE warga Jalan Dupak Bandarejo V, Dupak Krembangan, Surabaya.
kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyianya di wilayah Surabaya,” jelas Brigjen Pol Totok Suharyanto.
Peran kedua pelaku berbeda, lanjut Totok, seperti MH sebagai eksekutor. Dan AYE sebagai Joki motor yang digunakan sarana itu.
“MH menarik tas korban hingga putus, uangnya Rp 63 ribu diambil, kemudian tas dibuang,” terangnya.
Motor matic yang digunakan, merek Honda Vario warna hitam. Dengan modus memepet korban dan menarik paksa tas yang digunakan korban.
“Modus operandinya, mereka berkeliling mencari sasaran, dan saat terlihat kondisi jalan sepi, mereka melakukan aksinya dengan tarik paksa tas korban,” beber Totok.
Korban Maya Dwi Ramadhani, saat pulang kerja mengendarai motor melintas di Jalan Arjuno, Surabaya, pada Kamis 23 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Usai dijambret, korban mengejar pelaku ke arah Jalan Semarang. Apesnya, saat melintas melakukan pengejaran pelaku, korban jatuh ke jalur lawan.
“Korban tertabrak mobil mengalami luka parah. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit,” jabarnya.
Dari hasil catatan Polisi, pelaku ternyata merupakan residivis kambuhan, mengingat pada tahun 2014, Melvin pernah ditangkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sedangkan Yusuf Efendi perna dihukum kasus yang sama pada 2016 lalu.
“Kedua tersangka residivis curas,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tangan pelaku, yakni tas warna cokelat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV dan motor sarana Honda Vario warna hitam dengan nopol terpasang L 4340 BA. (nul)