
Surabaya, Obor Rakyat – Korban dugaan penipuan serta penggelapan, mulai pertanyakan kinerja aparat kepolisian. Pasalnya, satu bulan setelah laporan belum ada perkembangan.
Tak hanya itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun, belum diperolehnya.
Hal itu dikatakan Eko Sampurno (42), warga Benowo V/24, RT07/RW02, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, selaku pelapor yang tak lain Bapak dari Korban.
Diceritakan Eko sapaan akrabnya, bermula dari sang anak, sebut saja Akbar berpamitan untuk mencari sambungan internet di Warung Kopi (Warkop), daerah tak jauh dari tempat tinggalnya.
Baca juga: Kurir Narkotika Antar Kota, Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
“Pamitan WiFi an di warkop daerah Pakal. Tibanya pulang motornya tidak ada,” ujar saat ditemui Obor Rakyat ditempat kerjanya, Senin (8/7/2024).
Merasa menjadi korban, pihaknya melaporkan kasus tersebut dan telah menerima Tanda Bukti Lapor (TBL) LP-B/62/VI/2024/SPKT. Polsek Pakal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
“Laporannya tanggal 6 Juni 2024, berarti terhitung satu bulan lebih dua hari, kalau terhitung hari ini. Tapi sampai sekarang masih proses penyelidikannya,” ujar saat ditemui Obor Rakyat di tempat kerjanya, Senin (8/7/2024).
Saya, lanjut Eko, sudah terus berupaya menanyakan perkembangan kepada petugas, berharap motor yang baru dibelinya satu bulan yang lalu itu, bisa ditemukan dan pelaku dapat diamankan.
“Sepuluh kali lebih tak tanya perkembangan, dengan harapan motor cepat ketemu kasihan anak, baru tak belikan motor bekas, sudah hilang. Tapi alasannya Polsek tetap dalam penyelidikan,” keluhnya.
Eko pun mengungkapkan, dalam Ops Sikat Semeru 2024 yang dirilis Polrestabes Surabaya, juga di monitornya. Ia sempat mengecek Motor jenis matic, Merk Honda Vario, warna biru nopol L 5432 PX miliknya yang raib itu.
“Kapan hari sampai ke Polrestabes, lihat berita ungkap Ranmor dan beberapa barang bukti yang disita. Tak lihat dan tak cocokkan nomer rangka plus mesin, tapi gak ada,” tuturnya.
Ditanya perihal terkait SP2HP yang pada umumnya diterima pada hari ke-10 setelah pelaporan?. Eko yang berprofesi Mekanik Mobil itu, mengatakan tidak menerimanya dan hanya lampiran surat tanda terima penyerahan STNK sebagai barang bukti pelengkap pelaporan.
“Gak ada bos, kalau surat penyerahan STNK ada lampirannya. BPKB ada di rumah. Palingan karena yang laporan seorang kuli bengkel, coba anaknya pejabat mungkin langsung ketemu ya?,” kata Eko sembari tepuk jidatnya, sebuah gestur ungkapan kesal dan kecewa.
Ditambahkan pula, ia yakin dan percaya kepada petugas, khususnya Unit Reskrim Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya, apabila dengan sungguh-sungguh melakukan pengungkapan nantinya akan menemukan titik terang.
“Kalau diniati betul, pasti tertangkap pelakunya. CCTV kan ada di lokasi, atau saat anakku dan temannya dibonceng menuju gang Pondok, masak jalan itu gak ada CCTV nya,” imbuhnya.
Sementara, ditempat terpisah Kompol I Made Jati Negara selaku Kapolsek Pakal, dihubungi melalui chat WhatsApp ke nomer +62 822-2900-XXXX, belum ada tanggapan, meskipun tampak centang dua, menandakan pesan telah masuk.
Guna keseimbangan dalam pemberitaan, serta meminta statment, terkait SP2HP yang bersifat Prosedur operasional tetap dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu, Wartawan menghubungi Kasatreskrim Polrestabes, Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, melalui sambungan chat WhatsApp ke nomer pribadinya, +62 812-2221-XXXX.
Sayangnya, Hendro, yang akan berpindah tugas, sebagai Kapolres Sampang, Madura, juga belum ada keterangan yang disampaikan.
Perlu diketahui, berdasarkan kutipan TBL yang diterima pelapor yang ditanda tangani fungsi piket Aiptu Mohammad Haris, pelapor Eko Sampurno, melaporkan dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang menimpah anak kandungnya.
Peristiwa itu, terjadi pada tanggal 6 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, saat Muhammad Rizky Akbar dan temannya Ahmad Mario Iksan (24) warga Jalan Rejo Sari, serta Muhammad Dio Ardiansyah (14) berboncengan tiga mengendarai motor.
Sesampai di depan Alfa Mart, tepatnya di Jalan Pakal Madya Jaya, dijumpai dua orang yang tidak dikenal, dengan mengendarai motor Beat Hitam (Nopol tidak tau).
Terduga pelaku lantas menanyakan nama Fendik kepada korban, yang disebut saling kenal dan diajak balapan sepada pancal.
Korban merasa tidak kenal dan terduga pelaku meyakinkan bahwa Fendik sudah menunggu di depan SDN Benowo l dan akan dipertemukan.
Merasa penasaran, korban pun mengiyakan ajakan tersebut, lantas terduga pelaku memboncengnya menggunakan motor terduga. Dan motor korban suruh taruh sementara di depan Warkop Giras 88.
Korban pun, tak ada kecurigaan kepada motornya, lantaran satu temannya masih menunggu di depan Warkop Giras 88, bersama 1 terduga pelaku.
Sesampai di depan SDN Benowo l, korban dan temannya disuruh turun, dan terduga pelaku beralasan akan menjemput teman yang di warkop dan akan bersama-sama menemui Fendi.
Setelah ditunggu kurang lebih 10 menitan, teman satunya tak kunjung datang, akhirnya korban berinisiatif jalan kaki ke Warkop semula, sesampainya di warkop motor tersebut sudah raib, dan dari keterangan 1 teman yang tertinggal, ia juga disuruh menunggu oleh terduga pelaku. (nul)
Baca juga: LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat dan Ketua DK PWI Pusat, Pelanggaran UU ITE