Mutasi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jabatan Kasi Pidum Berganti

Banyuwangi, Obor Rakyat - Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi berganti. Pejabat sebelumnya Ahmad Budi Mukhlis digantikan oleh Agus Haryono yang sebelumnya sebagai pemeriksa di Aswas Kejati DKI Jakarta.
Sertijab Kasi Pidum yang baru Agus Haryono (kiri) diambil sumpahnya oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono.

Banyuwangi, Obor Rakyat – Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi berganti. Pejabat sebelumnya Ahmad Budi Mukhlis digantikan oleh Agus Haryono yang sebelumnya sebagai pemeriksa di Aswas Kejati DKI Jakarta.

Mukhlis menempati jabatan barunya sebagai Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya di Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB).

Serah terima jabatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Suhardjono di aula Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rabu (10/7/2024).

”Memang benar mutasi Kasi Pidum dilakukan oleh Kejati Jatim atas keputusan Kejagung,” ujar Kajari Banyuwangi.

Baca juga: Guna Meningkatkan Kerja Sama dengan TNI AD, Kasad Filipina Berkunjung ke Mabesad Jakarta 

Dikatakannya, mutasi di lingkungan kejaksaan merupakan hal biasa yang tujuannya untuk penyegaran dalam rangka untuk peningkatan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat SDM Lewat Sertifikasi E-Learning dan Inovasi Kehumasan Digital

”Saya berharap pejabat baru bisa segera menyesuaikan lingkungan barunya agar bisa bertugas dengan baik,” ucapnya.

Sebagai pejabat baru di Kejari Banyuwangi, sepak terjang Agus Haryono tidak perlu diragukan. Sebelumnya dia menjabat sebagai pemeriksa tindak pidana umum pada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketika ditanya perihal pemutasian tersebut, Agus Haryono menegaskan, ini merupakan pertama kalinya saya bertugas di Banyuwangi.

“Semoga bisa membuat Banyuwangi semakin aman dan kondusif,” pungkas Agus (kas)

Baca juga: Polres Bondowoso Laksanakan Apel dalam Kesiapan Pengamanan Pengesahan PSHT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *