AJI Jakarta dan LBH Pers, Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Eks Mentan RI

Jakarta, Obor Rakyat - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras kekerasan terhadap wartawan oleh sekelompok orang diduga organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan usai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Jakarta, Obor Rakyat – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers mengecam keras kekerasan terhadap wartawan oleh sekelompok orang diduga organisasi masyarakat (ormas) saat meliput sidang vonis terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

AJI Jakarta juga mendesak Polri untuk usut tuntas kekerasan berupa pemukulan dan tendangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2024, kemarin.

Peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu, terjadi saat SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang digelar. Namun, sejumlah ormas pendukungnya menghalagi proses peliputan para wartawan, hingga menimbulkan kericuhan.

Akibatnya, terjadi dorong mendorong dan beberapa wartawan ditarik-tarik oleh sekelompok orang. Bahkan seorang juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala mengalami tindak kekerasan, seperti dikejar, ditendang, dan dipukul oleh anggota ormas tersebut.

Baca juga: Program SFV di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sukses Kembangkan Ikan Hias Channa

“Memang saya sempat dikejar sama ormas,” jelas Bodhiya dalam rilis pers AJI, pada Jumat, (12/7/2024).

Baca Juga :  AJK Lakukan Unjuk Rasa, Minta Oknum Pejabat DPUPP Situbondo Dicopot 

Dari sebagian ormas itu, yang saya lihat ada tiga orang ngejar, lalu mukul, nendang, segala macam, berbuat seperti itu,” katanya.

Menanggapi peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras tindak kekerasan yang terjadi pada sejumlah wartawan setelah sidang SYL.

“AJI Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan sejumlah pendukung mantan Mentan RI SYL terhadap jurnalis,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Melalui Satresnarkoba, Gencarkan Program Kampung Tangguh Anti Narkoba

Menurut Irsyan, bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya, yakni Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan Pasal 18 UU Pers. (tim)

Baca juga: Ribuan Peserta Ikuti Lomba Menembak Kapolri Cup 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *