KPK Tetapkan 21 Tersangka dalam Suap Pokir Dana Hibah Pemprov Jatim

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024.

Menurut Tessa, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa, Jumat (12/7/2924) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: AJI Jakarta dan LBH Pers, Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Eks Mentan RI

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara juga.

Baca Juga :  Langgar Jam Operasional, 6 Minimarket di Bondowoso Terancam Dicabut Izinnya

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Baca Juga :  RS Bhayangkara Bondowoso Kunjungi Pospam di 3 Kabupaten 

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. (wh/red)

Baca juga: Inovatif, Samsat Surabaya Barat Launching Mawatu Guna Percepat Pelayanan Plat 5 Tahunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *