Jatanras Polrestabes Surabaya Ungkap Judi Online “Royal Chip”, Pelaku Perbulan Hasilkan Miliaran Rupiah 

Surabaya, Obor Rakyat - Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui Unit Jatanras berhasil ungkap perjudian online. Enam orang diamankan.
Puluhan PC yang diamankan polisi dalam kasus pengungkapan tersangka judi online (Foto Ist).

Kasatreskrim: Kami Terus Upaya Berantas Judi Online

Surabaya, Obor Rakyat – Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui Unit Jatanras berhasil ungkap perjudian online. Enam orang diamankan.

Tak tanggung-tanggung perbulan pelaku hasilkan miliaran rupiah.

Pelaku diketahui berinisial RA (35), AHN (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42), mereka diamankan di daerah Waru, Sidoarjo.

Melalui Konfensi Pers, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, didampingi kasi Humas, AKP Haryoko Widhi serta Kanit Jatanras Iptu Bobby mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait sebuah tempat yang dijadikan ajang game online yang diperjual belikan.

Baca juga: Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

“Dari laporan itu, kami Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalui team Jatanras melakukan serangkaian Penyelidikan. Dan Alhmdulillah, akhirnya berhasil mengungkap,” ujar Hendro, Senin (15/7/2024).

Judi online (judol) yang menggunakan sarana operator komputer itu, berjenis Amplikasi Royal Chip, lantas point’ dari hasil tersebut dijual ke situs E-commerce.

Baca Juga :  Mengenal Es Teh Wangi Solo yang Seger di Dahaga

“Hasilnya fantastis, menurut keterangan pelaku, perbulan capai 900 juta, hingga satu Milyaran,” kata Kasat Reskrim yang akan berpindah tugas, dan menjabat sebagai Kapolres itu.

Sambungnya, Judi online ini telah berlangsung sejak bulan Januari 2022, Pelaku RA merekrut 5 orang karyawan sebagai operator komputer.

“Dua tahun menjalankan perjudian online, peran inisial AH sebagai penjual. Akun komplotan itu perhari bisa menjual belasan ribu. 20 ID biasanya sudah disiapkan dan dipasarkan,” tegasnya.

Hendro pun membeberkan barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku, seperti halnya 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 Perlengkapan Wifi, Laptop, 27 unit keyboard, CCTV, 2 unit Hp dan 4 buah kartu ATM.

Selain itu, ia berkomitment beserta jajarannya untuk memberantas aktivitas yang menabrak undang undang tersebut, menurutnya tidak ada ruang gerak untuk perjudian online di kota pahlawan itu.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Dana Insentif Fiskal Bagi Pemda Yang Berprestasi

“Kami beserta jajaran akan terus upaya dalam pengungkapan perjudian di kota Surabaya. Mohon kerjasamanya untuk masyarakat agar melapor ketika ada temuan jual beli ID game,” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 303 KUHP dan UU ITE pasal 27 (ayat 2) dengan ancaman paling lama 10 tahun. (nul)

Baca juga: Polres Jember Masifkan Pelatihan Dalmas Untuk Kesiapan Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *