
Jakarta, Obor Rakyat – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil seorang dosen pada Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Pemanggilan dosen ini sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank TNI AL pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Triwilaswandio Wuruk Pribadi selaku dosen pada Departemen Teknik Perkapalan FTK-ITS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Operasi Nila Jaya Polres Metro Jakarta Pusat, Amankan 26 Tersangka Narkoba
Untuk diketahui, sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut di Kemhan RI.
“Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (19/1/2023) lalu.
Ali mengungkapkan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.
Namun, dia mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup,” ujarnya.
Selain itu, Ali menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.
Dia pun berharap pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik,” kata Ali.
Ali pun juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikan nya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” pungkasnya. (ac/red)
Baca juga: Koptu HB Dilaporkan ke Puspomad Jakarta, Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana Jurnalis Tribrata TV