
Surabaya, Obor Rakyat – Terdakwa Robert Simangunsong tak berkutik sewaktu dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dalam lanjutan persidangan perkara penggunaan gelar akademik Magister Hukum (M.H) palsu alias ‘abal-abal’ dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang sidang Tirta 1, Senin (15/7/2024).
Robert Simangungsong menjelaskan setelah dinyatakan lulus dari ‘Undar’ (Universitas Darul Ulum) Jombang tahun 2013, dirinya mulai menggunakan gelarnya, tetapi gelar yang digunakan bukanlah M.H.I (Magister Hukum Islam), melainkan M.H (Magister Hukum).
Pertimbangannya menggunakan gelar M.H itu adalah karena ia memang berhak untuk menggunakannya.
Agus Budianto, salah seorang JPU bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong berkaitan dengan gelar akademik M.H.I yang diperoleh dari Undar Jombang apakah pernah menggunakan gelar tersebut, Robert Simangungsong mengaku tidak pernah menggunakan gelar M.H.I itu sekalipun.
Selanjutnya JPU Agus Budianto kembali mencecar Terdakwa Robert Simangungsong apakah benar tahun 2015 sudah menggunakan gelar M.H dan apa pertimbangannya menggunakan gelar M.H, padahal di tahun itu gelarnya adalah M.H.I.
“Kesalahan penulisan gelar akademiknya itu terjadi karena ketidaktahuan staf yang bertugas membuat surat menyurat di kantor,” dalih Robert Simangungsong.
Mendengar jawaban tersebut, JPU Agus Budiarto mengingatkan kepada Terdakwa Robert Simangungsong sebagai seorang Advokat dan mempunyai pendidikan tinggi, seharusnya paham terkait penggunaan gelar yang ia miliki.
“Secara ijazah, gelar yang berhak anda sandang adalah M.H.I bukan M.H. Anda kan tahu jika gelar yang tertulis di ijazah itu tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi,” hardik JPU Agus Budiarto dengan nada tinggi.
Kemudian, terdakwa Robert Simangungsong hanya bisa terdiam dan tak memberikan jawaban atau bantahan.
Tak berhenti disitu, JPU Yulistiono juga membuka fakta bahwa Terdakwa Robert Simangungsong menggunakan gelar akademik M.H pada tahun 2021 terkait dengan adanya pekerjaan yang berkaitan dengan hukum yang ia kerjakan melawan Thio Trio Susantono.
Sewaktu JPU Yulistiono bertanya kepadanya apakah benar ia sudah menggunakan gelar M.H dalam dokumen-dokumen perkara ketika melawan Thio Trio Susantono, Terdakwa Robert Simangunsong membenarkan.
Penggunaan gelar akademik M.H juga diakui Terdakwa Robert Simangungsong terjadi pada September 2015 dalam putusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah diterbitkan dengan perkara nomor 357.(pjk/nul)
Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Diamankan