
Bondowoso, Obor Rakyat – Mantan kepala dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso yang sama ini menjabat kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Munandar telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekontruksi Jalan Bata-Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Selain mantan kepala dinas BSBK, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan dua orang swasta sebagai tersangka, yakni ES dan RM.
Anggaran proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler Tahun 2022. Total anggarannya sekitar Rp 4,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Dyakiyul Fikri menjelaskan, Munandar diduga melakukan persekongkolan jahat karena mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
Baca juga: Diduga Korupsi Rekonstruksi Jalan, Kejaksan Menahan Mantan Kadis BSBK Bondowoso dan Dua Rekanan
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar,” katanya saat konferensi pers di Kejari Bondowoso.
Kemudian, lanjut dia, dua orang rekanan dalam kasus tersebut yakni ES selaku rekanan penyedia barang dan jasa dan RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan beneficial owner.
Menurutnya, Munandar berperan sebagai pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kasus tersebut.
“Tersangka Munandar diduga bersekongkol dengan dua rekanan tersebut sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,2 miliar,” ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana korupsi.
“Akibat perbuatanya, tersangka Munandar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal dua tahun penjara,” tandasnya.
Sekadar informasi, dalam dugaan kssus ini akankah berhenti disinni?. Sebab, dilingkaran proyek tersebut, ada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan dari Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), konsultan pengawas/perencanaan, serta perusahaan Asphalt Mixing Plan (AMP). Bahkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hang tentunya dilakukan core drill.
Selain itu, kasus proyek Rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati ini, pada tahun 2023 lalu, pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.( tif)
Baca juga: KPK Panggil Dosen Teknik Perkapalan ITS Surabaya, Terkait Dugaan Korupsi di Kemhan