
Surabaya, Obor Rakyat – Lantaran tak sesuai nominal yang disepakati awal, pengguna jasa salon rambut, nekad bacok kepala pemilik salon.
Alhasil, pembacok berurusan dengan unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo, Polrestabes Surabaya.
Pria nekad tersebut, diketahui bernama Danang Catur Yulianto (24) warga Jalan Tambak Asri yang tinggal di Jalan Wonocolo Pabrik Kulit, Gg Tamat Utomo, Surabaya.
Penganiayaan berat itu, pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekira pukul 18.00 Wib, di Salon “YEANY” Jalan Frontage A Yani No 67 Surabaya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Diamankan
Melalui konferensi Pers, Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Soleh didampingi Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, bermula saat pelaku meminta jasa semir rambut di salon, seusainya korban pemilik salon wanita itu mematok harga selisih.
“Jadi merasa tidak sesuai harga yang disepakati awal, pelaku ini marah. Korban Mujayani dan pelaku sudah bertemu dan menanyakan harga semir rambut. Setelah janjian, esok harinya pelaku kembali kesalon milik korban,” ujar Soleh, Rabu (17/7/2024).
Amarah pelaku memuncak ketika diminta membayar jasa semir rambut sebesar Rp 250.000, karena sehari sebelumnya tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga semir rambut yang menurut korban sebesar Rp 150.000.
Merasa kesal ke pemilik salon, kata Soleh, tersangka langsung melakukan penganiyaan dengan cara membacok korban menggunakan clurit yang sebelumnya sudah disiapkan.
“Ada sebanyak dua kali bacokan, beruntung nyawa korban masih selamat,” tegasnya.
Soleh menguraikan, bacokan pelaku megenai bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan yang mengakibatkan luka cukup serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Kasus penganiayaan berat tersebut pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, oleh anak korban,” urainya.
Mendapati laporan tersebut, Soleh mengatensi unit Reskrim untuk segera menindak lanjuti perkara itu, dan tak berselang lama team opsnal berhasil mengamankan pelaku.
“Mendapati LP masuk, team opsnal bergerak cepat dan akhirnya membekuk tersangka,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yang berprofesi penyanyi jalanan itu, antara lain Clurit dari besi, sepasang sandal warna hitam, jaket Jeans warna hitam, celana jeans warna biru Dongker serta motor Suzuki Shogun, NoPol L-3441-OK.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (nul)