
Surabaya, Obor Rakyat – Tiga penjabat (Pj) kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) mengundurkan diri dari jabatannya karena akan maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketiga Pj kepala daerah tersebut adalah Pj Bupati Jombang, Sugiat S.Sos, M.Psi. T, Pj Bupati Magetan, Ir. Hergunadi, M.T, dan Pj Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, M.M.
“Ketiganya sudah menyodorkan surat pengunduran diri,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rabu (17/7/2024).
Menurutnya, ketiga Pj tersebut memang wajib mundur sebelum Agustus 2024 sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah.
Baca juga: KPK Panggil Dosen Teknik Perkapalan ITS Surabaya, Terkait Dugaan Korupsi di Kemhan
“Sesuai aturan wajib mundur untuk Pj yang akan maju di daerahnya,” terang Adhy.
Ketika ditanya siapa penggantinya, apakah dari unsur pejabat Pemprov Jatim atau dari unsur lainnya?. Sayangnya, dia hanya menjawab rahasia.
“Masih rahasia,” jawabannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa seluruh penjabat kepala daerah, baik penjabat gubernur, walikota, maupun bupati, wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon di Pilkada 2024.
Penegasan ini disampaikan melalui surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tertanggal 6 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Komjen Pol Drs Tomsi Tohir Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, maupun penjabat wali kota. (nul)
Baca juga: Eks Kadis BSBK Bondowoso Disangka Korupsi Rekonstruksi Jalan, Akankah Selesai Sampai di Sini?