Dugaan Penggelapan Motor, Terlapor “Sandy” Bergulir, Kini Tahap Pemeriksaan

Surabaya, Obor Rakyat - Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal, Polrestabes Surabaya, melalui unit Reskrim sepertinya tak main-main dalam menyikapi pelaporan Masyarakat, terbukti masuknya laporan terkait dugaan penggelapan kini bergulir.
Dugaan Penggelapan Motor, Terlapor “Sandy” Bergulir, Kini Tahap Pemeriksaan.

Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakal, Polrestabes Surabaya, melalui unit Reskrim sepertinya tak main-main dalam menyikapi pelaporan Masyarakat, terbukti masuknya laporan terkait dugaan penggelapan kini bergulir.

Pemanggilan yang dilayangkan oleh pihak penyidik kepada terlapor atas nama Sandy warga Pakal itu, tertuang dalam surat Nomer:B/157/Vll/2024/RESKRIM.

Dalam pelaporan yang masuk pada 8 Juli 2024 lalu, Ninik Suwesti Andriwati melaporkan tudingan kepada terlapor, yang mana telah menggelapkan motor miliknya.

Kanit Reskrim Polsek Pakal, Ipda D Edy Kristanto membenarkan pemanggilan tersebut.

Baca juga: Eks Kadis BSBK Bondowoso Disangka Korupsi Rekonstruksi Jalan, Akankah Selesai Sampai di Sini?

Menurutnya, perkara yang saat ini ditangani, masih berjalan dan akan memberikan keterangan lanjutan.

“Iya, masih tahap pemanggilan, pemeriksaan sebagai saksi, mohon waktu,” ujar mengawali saat di Konfirmasi Obor Rakyat melalui selular pribadinya, Kamis (18/7/2024).

Transparasi serta akuntable akan dijalankannya, mengingat tanggung jawab, dan menjaga kepercayaan yang diberikan oleh Masyarakat terkait perkara yang saat ini ditangani.

“Pasti akan Transparan, wajib memberikan informasi yang relevan, serta Akuntable, kepercayaan Masyarakat itu juga wajib kita jaga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pakal ini.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Prestasi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Meningkat, Namun Tetap Kondusif

Ditanya terkait hasil pemanggilan hari ini kepada terlapor?. Pihaknya tidak berkomentar banyak, dan hanya berjanji akan Objektif.

“Itu penyidik Aiptu Kahar. Kita Objektif tidak akan berkepihakan,” katanya.

Disinggung terkait unsur Subjektif, pada terduga dengan sengaja menguasai kepunyaan barang atau benda milik orang lain,?. Ia berkata mohon waktu.

“Mohon waktu ya mas,” tandasnya.

Perlu diketahui, bermula dari terlapor menyewakan unit mobil kepada inisial R dengan meminta jaminan motor selama mobilnya disewa.

Lantas diketahui motor berjenis 4 Tak Honda Revo itu, ternyata milik orang lain. Merasa motor berada di terlapor, kemudian mencoba membawa bukti kepemilikan motor tersebut untuk mengambilnya, sayangnya hal itu belum dikabulkan dan terkesan menahan sebagai jaminan.

Sebagai pemilik dan diperkuat BPKB, suami dari pelapor tempuh jalur hukum dengan berharap Polisi menindak lanjuti perkara yang dialaminya agar memproses hukum yang berlaku.

Atas laporan itu terbit LP/B/72/Vll/2024/SPKT.Polsek Pakal/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, Yang masuk tanggal 08 Juli 2024, terlapor dugaan melanggar pasal 372 KUHP.

Baca Juga :  Ada Apa Dibalik Pemecatan Jogotirto dan LKD di Desa Sumbersewu Banyuwangi?

Sementara guna keseimbangan dalam pemberitaan, wartawan menguhungi pihak terlapor, dalam keterangannya pemanggilan hari ini yang dimintai beberapa pertanyaan oleh penyidik.

“Mau wes tak datangi undangannya Polsek, ditanya terkait Revo, terus sepedanya tak disuruh bawa sebagai barang bukti,” jelasnya.

Sedangkan yang berprofesi Supir itu, ia juga kuatir akan perkara yang dihadapi terus bergulir.

“Harapannya pihak pelapor dapat diajak kekeluargaan, dan mencabut laporan itu,” ringkasnya. (nul)

Baca juga: Lantaran Ditarif Selisih Rp 100 Ribu, Pria Tambak Asri Bacok Kepala Pemilik Salon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *