
Surabaya, Obor Rakyat – Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya, dalam mengimplementasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) patut diacungi jempol, pasalnya dalam salah satu pelaporan yang ditangani, ia dapat menyelesaikan secara Restoratif.
Hal itu tampak dari pantauan Obor Rakyat, saat penanganan dugaan penggelapan dengan terlapor Sandy yang tak lain adalah teman dari pelapor dan berakhir pencabutan laporan.
Kapolsek Pakal Kompol I Made Jati Negara S.H., mengatakan hal itu dilakukan tak lain, yakni mengimplementasi Perpol nomer 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan atau yang dikenal dengan sebutan Restorative Justice.
“Sesuai peraturan Polri, dan menjalankan arahan atasan, kami Polsek Pakal telah melakukan RJ (Restorative Justice red) kepada terlapor dan pelapor yang saling kenal dan bersahabat itu,” ujar Kapolsek saat ditemui Wartawan diruang kerjanya, Senin (22/07/2024).
Baca juga: Polda Jatim Lakukan Pengaman VVIP Konferensi Cocotech 2024
Lanjut kata Made, pada prinsip Keadilan Restorasi yakni memulihkan hubungan baik antara pelaku dengan korban, dengan memperhatikan penderitaan terlapor.
“Jadi ini tadi kedua belah pihak, saling memaafkan, dan tidak ada tuntutan apapun dikemudian harinya. Berkas berkas permohonan dan lampiran syarat pun sudah dilengkapi dan diteken,” ujarnya.
Sambung kata Made, menurutnya persoalan atau kasus yang ditangani tidak harus sampai Pengadilan apabila kedua belah pihak memiliki pandangan yang sama untuk menyelesaikan masalah hukum secara musyawarah.
“Semua perkara tidak harus lanjut proses, lihat dulu perkara yang dilaporkan. Kalau masuk katagori dapat di RJ, ya kita wajib mengasi edukasi tentang RJ dan apabila berkenan, kita lakukan. Namun kalau tidak katagori bisa di RJ ya lanjut proses,” tegasnya.
Kasus yang ditangani kali ini, menurut Made masuk syarat untuk di Restorative Justice, lantaran terlapor bukan merupakan residivis dan tidak ada kerugian, sebab motor yang diduga digelapkan sudah dikembalikan secarah utuh.
Seraya menambahkan, upaya pendekatan kepada pelapor dan terlapor serta mengasi pemahaman hingga keduanya bersepakat damai ditempuh hingga hitungan Minggu.
“Alhmdulillah, setelah 1 Minggu kita beri pemahaman, keduanya akhirnya menempuh pilihan, yaitu perdamaian. Wong keduanya itu dulunya juga saling kenal, jadi semoga hal ini bisa menjadi pelajaran. Berteman itu saling menjaga kepercayaan,”pungkas Made.

Sementara ditempat terpisah Samiaji suami pelapor Ninik Suwesti Andriwati mengatakan, pencabutan laporan itu didasari rasa kemanusiaan dan kooperaktifnya terlapor kepada dirinya, tak hanya itu, pria yang juga sebagai ketua paguyuban di wisata Jurang Kuping itu juga menerapkan sifat Al-Ghaffar
“Manusia tempat salah, dan kesempurnaan adalah milik Allah SWT, jadi kita sebagai hambanya harus punya sifat Al-Ghaffar yang artinya Yang Maha pengampun. Mungkin khilaf, dan melihat dia datang beserta ibunya untuk permohonan maaf, saya pun terenyuh, memikirkan dua anaknya, terus mikirkan istrinya apabila lanjut proses,” ungkap bijaknya.
Lanjut, Romo sapaan akrabnya, pencabutan laporan itu tidak ada tendensi lain, dan tanpa embel embel apapun, menurutnya hal terpenting adalah meminta maaf secara tulus dan pengembalian motornya.
“Saya pribadi beserta istri, secara legowo mencabut laporan ke Polsek Pakal. Motor pun sudah dikembalikan, dan tidak ada biaya atau meminta kerugian, kan terpenting motor kembali semula,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan LP/B/72/Vll/2024/SPKT.Polsek Pakal/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, Yang masuk tanggal 08 Juli 2024, pelapor atas nama Ninik Suwesti Andriwati melaporkan Sandy warga Pakal, atas dugaan penggelapan satu unit motor.
Motor berjenis 4tak merk Honda Revo itu, dibuat jaminan oleh inisial R tanpa sepengetahuan pelapor.
Merasa motor miliknya, berpindah tangan ke Sandy, lantas pelapor berniatan mengambil dengan membawah bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Sayangnya Sandy mempertahankan motor itu, hingga berlanjut laporan Polisi. (nul)
Baca juga: Demokrat Serahkan Rekomendasi ke Bupati Karna Suswandi di Pilkada Situbondo