2 Gembong Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim, 1 DPO

Surabaya, Obor Rakyat - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika.
petugas saat menunjukkan barang bukti (Foto Ist).

Surabaya, Obor Rakyat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran Narkotika.

Tak tanggung-tanggung total 88 kilo sabu dapat diamankan. Dua pelaku diamankan dan satu orang pemilik status DPO.

Sabu 88 kilo jenis Ekstasi ditemukan saat penggeledahan terhadap pelaku yang diketahui berinisial ABM (35) asal Bandung, yang tinggal di Banjarmasin, dan YDS (22) asal Palangkaraya.

Melalui konferensi Pers, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto serta Dirresnarkoba Kombes Pol Dacosta mengatakan, penangkapan gembong narkoba itu berawal dari laporan masyarakat akan peredaran Narkotika berjumlah puluhan kilo itu.

Baca juga: Lantaran Ditarif Selisih Rp 100 Ribu, Pria Tambak Asri Bacok Kepala Pemilik Salon

“Dari laporan itu, Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan serangkaian Penyelidikan, dan pada tanggal 24 Mei 2024 berhasil mengamankan satu pelaku berinisial ABM di rumah kontrakan daerah Kalimantan Selatan,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga :  Peringati HUT ke-78 Kodam II Sriwijaya, Dandim 0422 Lampung Barat Pimpin Penanaman Pohon

Dari penangkapan awal muncul nama rekannya yang andil dalam peredaran bisnis haram tersebut, lantas petugas bergerak cepat melakukan pengembangan.

“Keterangan ABM, yang diduga sebagai tangan kanan itu, mengaku Narkotika didapat dari bandar besar yang saat ini berstatus DPO atas nama Fredy Pratama,” jelas Kapolda.

Kemudian, Fredy Pratama alias Miming alias Amang, alias Guinea saat ini diatensi atasan untuk memburu gembong narkotika itu, ia pun berharap agar dapat menangkap DPO kelas kakap itu.

“Kami masih akan terus kembangkan kasus ini. Karena ini merupakan atensi dari pimpinan. Kami terus dalami, selidiki lagi. Mudah-mudahan bisa mengungkap lagi jaringan di atasnya,” terangnya.

Dijelaskan pula, setelah diamankan ABM lanjut tersangka YDS diamankan di daerah Banjarmasin, pada 21 Juni 2024 dari keterangan keduanya mereka mengaku sudah lama kenal dengan Fredy Pratama.

“Inisial ABM dan YDS ini saat diintrogasi, mengakuhi semua perbuatannya, dan mengaku kenal lama dengan DPO,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 41 bungkus teh china berisi sabu seberat 43 kilogram dan tas koper serta ransel berisi 2.100 pil ekstasi. Sedangkan pengembangan dalam mobil milik YDS juga diamankan sabu.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Rusak Warung Warga, Lurah Manukan Wetan Salurkan Bantuan Perbaikan

“Total dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti 88 kilogram sabu. Rencananya, narkoba jenis sabu dan ekstasi itu hendak diedarkan di seluruh kota-kota besar di Indonesia,” pungkasnya. (nul)

Baca juga: Dugaan Penggelapan Motor, Terlapor “Sandy” Bergulir, Kini Tahap Pemeriksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *