KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Bansos Presiden di Jabodetabek 

Jakarta, Obor Rakyat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan korupsi bantuan presiden (banpres) atau bansos presiden. 
Juru bicara KPK, Tesa Mahardhika Sugiarto.

Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan korupsi bantuan presiden (banpres) atau bansos presiden.

Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, penggeledahan itu dilakukan di lima tempat di wilayah Jabodetabek. Namun lokasinya itu tidak disebut secara rinci.

“Benar ada kegiatan penyidikan di perkara bansos bantuan Presiden di Jabodetabek. Untuk tempat-tempat, titik pastinya, kami belum bisa sampaikan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Tessa pun mengatakan, bahwa pihaknya akan mengabarkan hasil penggeledahan tersebut setelah penyidik melaporkan hasilnya.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, DivPropam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bintara Akreditor 

“Seandainya nanti ada hasil dari penyidik, kami akan update lagi, apa yang dilakukan atau barang-barang apa yang disita,” katanya.

Baca Juga :  Tak Bisa Dikelabuhi, Satresnarkoba Unit III Polrestabes Surabaya Mengendus Ratusan Dobel L

Menurutnya, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi bantuan presiden semasa Covid-19. Dugaan praktik lancung itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar.

“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucapnya.

Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren (IW) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

“Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” pungkas Tesa. (wh)

Baca juga: Jenazah Mantan Wapres Ke-9 Hamzah Haz dimakamkan di Puncak Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *