
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Jakarta, Obor Rakyat – Sejoli di Kebun Jeruk, Jakarta Barat berinisial MM dan AA terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Mereka keterlibatan dalam kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online), akibatnya mereka dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya
“Untuk pelaku dua orang, keduanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan adalah pasal 303 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian, juga diterapkan pasal pornografi, yaitu pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno didampingi Kanit reskrim Akp Subartoyo, dalam jumpa persnya, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno menjelaskan bahwa awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online hingga menemukan aktivitas para pelaku.
Baca juga: Operasi Nila Jaya Polres Metro Jakarta Pusat, Amankan 26 Tersangka Narkoba
“Teman-teman dari Reskrim melakukan patroli siber, ditemukan aktivitas tersebut dan setelah pendalaman, kedua pelaku ditangkap pada 11 Juli 2024 kemarin. Keduanya sudah tidak bersekolah,” ucap Sutrisno.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku telah membuat video porno dan mempromosikan judi online selama satu tahun terakhir.
“Informasinya setahun ya, sama dengan pembuatan video porno itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkapkan bahwa pelaku menjual video porno melalui kontak di Telegram dan media sosial lainnya.
“Dari media sosial, mereka punya kontak di Telegram, Instagram, dan WhatsApp. Sudah satu tahun ini, mereka memiliki kontak pelanggan. Ketika ada pesanan, mereka membuat video, mengirimkannya, dan menerima pembayaran. Tidak dibuka untuk umum, hanya untuk pelanggan tertentu yang sudah berkomunikasi,” jelasnya.
Untuk promosi judi online, kedua pelaku mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
“Mereka mempromosikan judi online dengan mengunggah konten setiap hari dan menerima bayaran bulanan,” tutup Sutrisno. (*)
Baca juga: KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Korupsi Bansos Presiden di Jabodetabek