Ngaku Bagian dari KPK, Pelaku Peras ASN di Pemkab Bogor Hingga Ratusan Juta

Bogor, Obor Rakyat - Kepolisian Resor (Polres) Bogor tindaklanjuti proses hukum terkait penyerahan pelaku pemerasan yang mengaku bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro,.SH,.SIK,.MH saat menggelar konferensi pers.

Bogor, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Bogor tindaklanjuti proses hukum terkait penyerahan pelaku pemerasan yang mengaku bagian dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana pelaku di tangkap tim KPK setelah mendapat laporan dari pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjadi korban, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, di Rm Kabayan Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, berawal dari modus pelaku YS dengan cara mengaku sebagai pegawai KPK di bagian informasi dan pengelolaan data (INDA).

Lalu pelaku melancarkan modusnya kepada pejabat ASN Pemkab Bogor, bahwasanya tim INDA dan penyidik KPK memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Bogor untuk anggaran Tahun 2024.

Baca juga: Jenazah Mantan Wapres Ke-9 Hamzah Haz dimakamkan di Puncak Bogor

“Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2 persen dari PBJ tersebut atau akan segera dipanggil KPK,”ujar AKBP Rio dalam keterangan persnya, Jumat (26/7/2024).

Pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut terkait setiap pengadaan di Disdik yang diajukan KPK.

Kemudian pelaku meyakinkan korbannya adalah tim INDA dengan menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphone nya kepada korban.

Baca Juga :  Mentan Dijadwalkan Akan Diperiksa KPK, Yo Intip Kekayaannya Syahrul Yasin Limpo

“Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku penampilannya ldengan menggunakan jaket hitam. Bahkan kendaraan roda empat Porche dan Alphard,” katanya.

Surat tersebut yang ditunjukan oleh pelaku, pada akhirnya Korban pun merasa terancam lalu menyerahkan uang sebesar Rp 700.000.000,-00 dengan rincian sebanyak tiga kali yang sudah berjalan dari tahun 2023 sampai dengan kemarin Hari Kamis 25 Juli 2024.

“Awal Januari 2023 penyerahan sebesar Rp 350 juta di kantor Disdik Bogor. Bulan April 2023 penyerahan senilai 50 juta di Cibinong Bogor, dan tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan lagi Rp. 300 juta di Rest Area Gunung Putri,” bebernya.

Korban, lanjut AKBP Rio, merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku seperti adanya pemerasan. Lalu korban mencoba melapor kepada pihak yang berwajib dan pihak KPK langsung untuk ditindaklanjuti

“Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap petugas KPK dari Jakarta di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi,” jelasnya.

Dalam kasus pemerasan ini yang berhasil diamankan barang bukti, diantaranya uang tunai Rp 300 juta, dua unit mobil Porche dan Alphard berikut STNK, kunci, dua unit handphone, dua buku tabungan Bank BCA, delapan buku BPKB, dan satu buku sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cabor Dance Sport Jember Raih 2 Medali Mas, Sebelumnya Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada pelaku Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara Dldugaan pemerasan, dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kami masih mengusut terus pelaku untuk kemungkinan ada korban-korban lainnya, dan tidak menutup kemungiinan adanya pelaku lainnya.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor,” terang AKBP Rio.

Kami menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat, khususnya Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan segera lapor ke pihak berwajib.

“Akan Smsegera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (ac)

Baca juga: Dianggap Lecehkan Wartawan, Oknum Sekdes Sukaresmi di Laporkan Ke Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *