
Bondowoso, Obor Rakyat – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Wonosari, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Nurhasan dikabarkan “tabrak” aturan yang ada atau batas umur sesuai dengan undang-undang dengan undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.
Berdasarkan informasi, SK Sekdes tersebut yang di tandatangani oleh Henus Marzuki selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari, pada tahun 2015 lalu, saudara Nurhasan berusia 43 tahun bukan 42 tahun.
Dugaan ini didasari dengan tanggal lahir saudara Nurhasan yang tercantum dalam KTP, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah miliknya.
Selain itu, proses rekrutmen Sekdes tersebut diduga tidak melakukan penjaringan calon.
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Hadir Closing Ceremony Tour de Banyuwangi Ijen
Dikonfirmasi, Sekdes Wonosari menyebutkan, bahwa isu yang beredar itu tidak benar.
“Itu semuanya tidak benar, saya tidak berani menabrak aturan yang diterbitkan oleh pemerintah,” timpal Nurhasan, Jumat (26/7/2024).
Sebelum diangkat Sekdes, saya sudah lama mengabdi di pemerintahan desa (perangkat desa) sebagai kaur keuangan.
Pada tahun 2015 saya digeser ke Sekdes oleh Henus Marzuki selaku Kepala Desa (Kades) Wonosari.
“Mungkin itu bentuk penghargaan dari Kades, saya sehingga diangkat menjadi Sekdes Wonosari,” katanya.
Lebih lanjut Nurhasan mengaku, bahwa dirinya pada tahun 2016 pernah menjadi pembina Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di operator-operator desa di Kecamatan Grujugan.
“Bisa di kroscek di operator-operator desa se Kecamatan Grujugan,” imbuhnya.
Plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Lukman Ari Zafata mengatakan, bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh pemerintah tahun yang sama, yakni 2014. Sedangkan penerbitan SK Sekdes tersebut tahun 2015.
“Jadi, saya melihat pemberlakuan undang-undang tersebut dari pengangkatan Sekdes masih jangka satu tahun. Kami lihat tidak menabrak aturan,” ringkasnya. (red)
Baca juga: Pengangkatan Sekdes Wonosari Grujugan “Tabrak” Aturan, Ini Penjelasan dari Plt Kadis PMD Bondowoso