
Surabaya, Obor Rakyat – Dua pria asal Gubeng kertajaya, Surabaya apes saat Tim Respati Satmapta menggelar patroli. Mereka kedapatan menggembol (Membawa) psikotropika golongan 1 yakni sabu.
Atas temuan itu, keduanya di glandang ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kedua pria itu, diketahui bernama Ivan Sumahendra (20) dan Afandi (27).
Melalui Kasie Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, bermula saat giat Rutinan dalam meminimalisir angka kejahatan malam hari, tim menemukan gerak gerik mencurigakan.
Baca juga: 2 Gembong Narkoba Diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim, 1 DPO
“Tim Respati Satmapta pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 03.12 WIB, menggelar Ops, saat itu, dua orang bergerak gerik mencurigakan. Akhirnya didatangi dan ketahuan kedapatan dugaan Narkotika,” ujarnya, Jum’at (26/7/2024).
Lanjut Haryoko, setelah diamankan keduanya tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang haram tersebut, dan mengakuhi bahwa sabu itu miliknya.
“Anggota menemukan barang bukti, 2 buah klip berisi sabu, 2 buah HP, uang 20 ribu serta 1 sepeda motor yang saat itu dipakai untuk sarana,” jelasnya.
Tak menunggu lama, keduanya lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya di bagian Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan.
“Saat ini masih proses pemeriksaan unit Satresnarkoba, Polrestabes Surabaya,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam rangka menjaga Kamtibmas serta meminimalisir kejahatan malam hari, tim Respati Satmapta beserta jajarannya melakukan giat rutin menyisir wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Giat mulai malam hari hingga pagi itu, di namakan Tim Respons Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Satmapta Polrestabes Surabaya. (nul)
Baca juga: Bentuk Implementasi Restorative Justice, Polsek Pakal Damaikan Pelapor dan Terlapor