
Bondowoso, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polres Bondowoso, berhasil mengamankan seoarang lelaki inisial LLD (42) yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, bertempat di Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Jumat (26/7/2024), sekitar jam 18.00 WIB.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Anggota Satresnarkoba mendapat informasi, bahwa di wilayah Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu.
AKBP Lintar Mahardhono membenarkan, bahwa Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD. Ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan atau pembeli sabu di Desa Gunung anyar,” “terang Kapolres Bondowoso, Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Hadir Closing Ceremony Tour de Banyuwangi Ijen
Menurut AKBP Lintar, dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 plastik klip kosong,1 pipet kaca,1 unit TAB merk Samsung warna putih, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna biru.
“Dari keterangannya, bahwa sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Sumber : Humas Polres Bondowoso.
Editor : Redaksi.
Baca juga: Pengangkatan Sekdes Wonosari Grujugan “Tabrak” Aturan, Ini Penjelasan dari Plt Kadis PMD Bondowoso