
Surabaya, Obor Rakyat – Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, pemohon wajib tunjukkan BPJS Kesehatan yang aktif saat pengurusan, hal itu diberlakukan di Surabaya mulai 1 Agustus mendatang.
Hal itu ditegaskan, Kusbiantoro Saputro, selaku Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Satintelkam Polrestabes, saat menggelar konferensi Pers bersama BPJS kesehatan Surabaya, Senin (29/7/2024).
Hasir dalam acara ini, Ketua BPJS Watch Jatim, Arif Supriyono, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hermina Agustin Arifin, dan Kepala Bagian Operasional Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Noky Widiantoro.
“Kepolisian telah mengeluarkan Perpol No 6 Tahun 2023 tentang pelayanan SKCK, yakni salah satu persyaratan ialah menunjukkan JKN BPJS Kesehatan yang aktif,” ujar Kus sapaan akrabnya.
Baca juga: Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya “Bekuk” Dua Warga UKA, Satu DPO
Ia pun berharap kepada warga khususnya Surabaya untuk melengkapi syarat mutlak tersebut.
“Tolong kerjasamanya untuk warga Surabaya, lengkapi syarat itu. menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan melalui aplikasi online presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN,” katanya.
Seraya menambahkan, jika belum terdaftar, nantinya petugas akan mengarahkan untuk kepesertaan JKN.
Selain itu pihaknya menyebut setiap hari ada sekitar 95 pemohon SKCK di Polrestabes Surabaya.
“Kurang lebih 100 an, pemohon urus SKCK di Polrestabes Surabaya, keperluan syarat pekerjaan, CPNS, pegawai BUMN, melanjutkan ke perguruan tinggi, pencalonan pejabat, organisasi profesi, sampai perjalanan ke luar negeri,” imbuhnya.
Sementara ditempat yang sama, Hernina Agustin Arifin mengatakan, warga Kota Surabaya yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menyertakan bukti kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang masih aktif, berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024.
“Kepesertaan BPJS kesehatan aktif sebagai salah satu syarat mutlak urus SKCK. Tinggal di screenshot pada aplikasi JKN di hape dan ditunjukkan agar bisa segera diproses,” terangnya.
Hernina menyebutkan, kini dalam melayani kesehatan warga kota, BPJS Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit. Sedangkan jumlah kepesertaan JKN BPJS kesehatan di Kota Surabaya sudah mencapai 98% dari total 3,1 juta penduduk.
“Karena itu keaktifan JKN BPJS kesehatan menjadi penting, tak hanya mendapatkan pelayanan kesehatan juga layanan public lainnya seperti kepengurusan SKCK,” terang dia.
Hermina berharap, adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN atau BPJS Kesehatan, termasuk menyelesaikan tunggakan membayar bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara Arif Supriyono mengatakan akan melakukan pengawasan pelayanan kesehatan.
“Agar program yang dijalankan bermanfaat bagi masyarakat,” ringkasnya. (nul)
Baca juga: Saat Giat, Tim Respati Satmapta Temukan Dua Pria Asal Gubeng Surabaya “Gembol” Sabu