Camat Curahdami Bondowoso, Lantik 65 Anggota BPD Periode 2024-2032

Bondowoso, Obor Rakyat - Camat Curahdami, Kabupaten Bondowoso, melantik 65 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari sembilan desa periode 2024-2032.
Penyerahan SK Oleh Camat Curahdami, Yordania Taufik Islami Kepada perwakilan BPD yang dilantik.

Bondowoso, Obor Rakyat – Camat Curahdami, Kabupaten Bondowoso, melantik 65 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dari sembilan desa periode 2024-2032.

Sembilan desa tersebut yakni, Locare, Selolembu, Poncogati, Sumbersuko, Kupang, Penambahan, Curahpoh, Pakuwesi, dan Jetis, Jumat (2/8/2024) di Pendopo Kecamatan Curahdami.

Dalam sambutannya, Camat Curahdami, Yordania Taufik Islami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah menyukseskan pelantikan anggota BPD.

“Kepada seluruh panitia, kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerjanya yang telah memfasilitasi proses pelaksanaan pemilihan BPD sampai dengan pelantikan hari ini, sehingga dapat berjalan sukses, tertib dan aman,” ucapnya.

Baca juga: Memasuki Awal Bulan Agustus 2024, Karyawan Karyawati Perum Perhutani KPH Bondowoso, Gelar Kerja Bhakti dan Baksos Donor Darah 

Tidak lupa pula kami mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat menunaikan kewajiban dengan baik.

“Selamat menjalankan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah,” ujar Yordan sapaan lekatnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, bahwa fungsi dari BPD, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Raperdes) bersama Kepala Desa.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Gelar Rakor TPID Tahun 2024

Selain itu, juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades).

“Otoritas BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa secara lisan dan tertulis,” papar Yordan.

Tak hanya itu, BPD juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kades, dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah desa demi menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata mengatur pemerintahan yang baik.

Antara lain menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada Bupati melalui Camat.

“Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kades untuk direncanakan dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja desa,” harapnya.

Perlu diketahui, tegas Yordan, BPD bersama Kades harus mampu menciptakan iklim yang kondusif.

“Dengan demikian kepercayaan terhadap BPD makin tumbuh dan dapat di rasakan manfaat oleh masyarakat,” tegasnya.

Kami juga berharap kepada Pemerintah Desa (Pemdes), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bondowoso segera melakukan bimbingan teknis kepada anggota BPD yang dilantik hari ini.

“Sehingga kedepannya anggota BPD tahu akan tugas dan kewajibannya dalam mengemban tugas guna mempercepat pembangunan di desa masing-masing,” katanya.

Baca Juga :  Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono Jalin Silahturahmi Kepada Forkopimda dan Tokoh Agama

Seraya menambahkan, kami mengajak seluruh masyarakat untuk dapat berperan secara aktif bersama BPD untuk memantau setiap tahapan rencana pembangunan di desa.

BPD yang baru dilantik agar menjadi fasilitator dan dapat bersinergi dalam berbagai kepentingan yang terkadang kala berbeda sudut pandang.

“Mari bersama-sama, tanpa terkecuali tokoh masyarakat untuk membangun desa dengan menggali, memanfaatkan potensi yang ada dengan arif, bijaksana dan berwawasan lingkungan,” pungkasnya. (red)

Baca juga: Pemkab Bondowoso Gelar Rakor Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *