KPK Datangi Kades Karanganom Tulungagung, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Provinsi Jatim 

Tulungagung, Obor Rakyat - Sukar seorang Kepala Desa (Kades) Karanganom Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa dirinya telah didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
kantor balai Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Obor Rakyat – Sukar seorang Kepala Desa (Kades) Karanganom Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa dirinya telah didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditemui oleh sejumlah wartawan, Sukar mengakui bahwa dirinya terlibat dalam tindakan yang dituduhkan, dengan tujuan membangun infrastruktur jalan desa melalui program Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021.

Sukar menjelaskan, bahwa pada bulan Juli ini, telah didatangi oleh KPK di rumahnya dan diminta memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah berkas.

“Berkas yang disita oleh KPK termasuk proposal Pokmas dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” ungkap Sukar, Kamus (1/8/2024).

Baca juga: Berlangsung Meriah, Yeni Wahid dan Sejumlah Pejabat, Hadiri Acara Moroccan Day di Jakarta

Menurutnya, tindakannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

“Semua ini untuk pembangunan infrastruktur. Jalan-jalan dibangun dengan baik dan sudah mencapai 100 persen dalam bentuk cor,” tegas Sukar.

Baca Juga :  Guna Mensukseskan Pemilu 2024, RS Bhayangkara Bondowoso Siapkan Mobil Untuk Keluarga Pasien Datang ke TPS

Ketika ditanya perihal anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut?. Sukar mengungkapkan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 1 miliar, dan Pokmas serta KPK telah melihat hasil progres perbaikan jalan yang telah dibangun.

“KPK juga telah memeriksa jalan yang telah dibangun,” ungkapnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Sukar menyatakan kesiapannya untuk memenuhi segala permintaan KPK.

“Saya legowo, apapun yang diminta oleh KPK akan saya penuhi,” tegas Sukar.

Selama proses hukum ini berlangsung, Kades Karanganom ini tetap menjalankan tugasnya, yakni melayani masyarakat.

“Pelayanan tetap berjalan, pagi ini saya juga masih ke kantor desa,” tambahnya.

Sebelumnya, viral di beberapa media online, KPK merilis daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar.

Orang yang masuk dalam rillis KPK diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Gelar Halalbihalal Bersama Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya

Dalam rilis tersebut, nama Sukar dengan inisial “SUK” termasuk di antara 21 orang yang dicegah, yang diduga adalah Kepala Desa Karanganom saat ini. (tim)

Baca juga: Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap 2 Kasus Judi Online dan 1 Kasus Judi Sabung Ayam 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *