Soroti Mafia Pupuk Subsidi, LSM LIRA Probolinggo Layangkan Surat kepada Forkopimda

Probolinggo, Obor Rakyat - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo mendapat surat audiensi tentang maraknya mafia pupuk.
ilustrasi mafia pupuk bersubsidi.

Probolinggo, Obor Rakyat – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo mendapat surat audiensi tentang maraknya mafia pupuk.

Permohonan itu dilayangkan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (2/8/2024) lalu.

Diketahui, Surat permohonan itu diperuntukkan kepada Pejabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, Kapolres AKBP Wisnu Wardana, Kepala Kejaksaan Negeri, Ahmad Nuril Alam.

Gubernur LIRA Jatim, Samsudin mengatakan, laporan ataupun aduan maraknya mafia pupuk yang beredar di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo memang jadi perhatian dan alasan dilakukan audiensi dengan pihak terkait.

Baca juga: Petani di Desa Gunosari Bondowoso, Keluhkan Penebusan Pupuk Subsidi 

“Marak pupuk subsidi yang dijual non subsidi, sehingga dilayangkannya surat audiensi,” kata Samsudin saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Menurut Samsudin, banyak modus yang sudah ditemukan oleh LIRA Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  AJI Jakarta dan LBH Pers, Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Eks Mentan RI

“Modusnya mulai dari pendistribusian oknum distributor kepada ratusan kios di Probolinggo,” ungkapnya.

Samsudin juga mengungkapkan, bahwa banyak menemukan di Kabupaten Probolinggo Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan pendistribusiannya.

“Jadi kami memiliki data juga, bahwa pupuk subsidi yang sesuai dengan HET telah ditentukan pemerintah Rp 225 ribu, kemudian di pasaran ditemukan dijual seharga Rp 500 sampai Rp550 ribu per kwintal,” ungkapnya

Padahal, pemerintah menerapkan harga pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) itu Rp225 ribu, dan modus penjualannya di kios-kios tanpa memberi nota pembelian serta beberapa modus lainnya yang sudah dikantongi.

Modus lain juga, oknum distributor mengirimkan pupuk ke kios tidak sesuai SPJ.

“Misal, salah satu kios di SPJ mendapat kiriman pupuk 60 ton, tapi oleh distributor hanya dikirim 30 ton,” tuturnya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Bondowoso Resmi Ditunda Pada Tahun 2025

Karena itulah, pihaknya layangkan audiensi dengan pihak terkait agar semua stakeholder bersepakat memberantas mafia pupuk.

“Sebab, hal ini terjadi karena pemerintah tak transparan, salah satunya terkait data e-RDKK atau elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok,” pungkasnya. (*/red)

Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Didampingi Dandim 0822 dan Muspika, Me-launching Kampung Pancasila Desa Tapen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *