
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi proyek Rekontruksi Jalan Bata-Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin.
Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, kemudian diserahkan kuasa hukum para tersangka disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa (6/8/2024).
Dari kasus itu, tiga orang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas Koperasi, Perinsdutrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau eks Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Munandar, kemudian ES yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan RM sebagai pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan.
Menurut Kajari, nilai tersebut hampir mirip dengan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kerugian negara dari dugaan korupsi itu.
Baca juga: Agenda Pj Bupati Bondowoso ke Proyek Strategis Daerah “Jam Karet”
Selanjutnya, uang itu akan dititipkan di bank negara, hingga ada keputusan pengadilan.
“Nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya, kita kembalikan pada pihak yang dirugikan,” ujarnya saat konferensi pers.
Dia pun menegaskan, pengembalian kerugiaan uang negara ini tak bisa menghapus pidana yang dilakukan.
“Namun, hanya bisa mengurangi hukumannya. Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 4, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Dyakiyul Fikri.
Disinggung, siapakah dari tiga tersangka yang mengembalikan kerugiaan negara tersebut?, Kajari itu menerangkan, siapa yang paling berperan nanti akan nampak di fakta persidangan.
Namun, pihaknya tidak menampik jika ada salah satu dari tiga tersangka yang ditangguhkan penahanan.
“Kami menghargai seorang tersangka yang koperatif dengan akan mengupayakan pengembalian uang kerugian negara,” timpalnya.
Bagaimana, imbuh Kajari, yang bersangkutan tetap bisa memaksimalkan kaitan mengupayakan untuk mengambalikan, sehingga kita tangguhkan.
“Hanya sisi manfaat tadi yang kita utamakan. Ada keadilan, ada kepastian,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek Rekontruksi Jalan Bata-Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ini dianggarkan Rp 4,4 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler. (tif)