
Terkait Dugaan Korupsi Program Rehabsos Fiktif Tahun 2022 di Tasikmalaya
Jakarta, Obor Rakyat – Dugaan tindak pidana korupsi program rehabsos fiktif yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,6 miliar telah resmi dilaporkan oleh LSM Berantas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan segudang alat bukti yang cukup kuat.
Langkah yang diambil oleh LSM Berantas mendapat dukungan dari berbagai lembaga pegiat anti korupsi nasional salah satunya dari ARM (Aliansi Rakyat Menggugat).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Mujahid, Senin (5/8/2024) di Hotel Royal Kuningan Jakarta.
“Sangat mendukung langkah hukum yang telah diambil oleh LSM Berantas yang dipimpin oleh Kang Heri Heryanto, bahkan kami (ARM) mendesak agar KPK segera memproses pelaporannya,” tegas Bang Mujahid sapaan lekatnya.
Issue yang beredar dikalangan aktivis dan wartawan jika Kepala Dinsos Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022 inisial (DW) merasa tidak akan bisa tersentuh hukum alias kebal hukum karena merasa ada petinggi yang akan membekingi.
Menurut Bang Mujahid, sebenarnya banyak sekali temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya dari berbagai SKPD atau Dinas.
Kami berharap pelaporan dari LSM Berantas terkait dugaan program fiktif Rehabdos TA.2022 yang dilaksanakan oleh Dinsos Tasikmalaya dijadikan pintu masuk KPK.
Hal ini guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa dinas serta instansi lainnya termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat eksekutif maupun legeslatif di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Kami juga mendesak institusi penegak hukum lainnya seperti Jampidsus Kejagung dan Bareskrim Mabes Polri agar segera turun ke Tasikmalaya.
“Jika dalam waktu dekat masih belum ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum (KPK, Kejagung, Mabes Polri-red) turun ke Kabupaten Tasikmalaya, maka kami yang akan menurunkan massa melakukan aksi unjuk rasa damai secara terus-terusan hingga semua pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut diproses sesuai peraturan dan regulasi yang ada,” tandasnya.
Sekadar informasi, Bang Mujahid ini dipercaya menjabat Dansatgas Anti Korupsi Forum Ormas/LSM Provinsi Jawa Barat. (wh)