
Jakarta, Obor Rakyat – Proyek Monumen Reog Ponorogo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 35 miliar dari nilai pagu anggaran Rp76 miliar.
“Jauh-jauh datang ke KPK pada siang ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Ponorogo, terutama mengenai megaproyek Monumen atau Museum Reog Ponorogo yang ada di Kecamatan Sampung, Ponorogo,” kata Ardian Fahmi yang merupakan warga Ponorogo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (9/8/2024).
Ardian menyebut pelaporan ini juga menyasar pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan swasta.
Untuk pihak swasta yang diduga terlibat, yakni PT Widya Satria yang berkantor di Kota Surabaya, dan owner PT tersebut adalah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah,” harapnya .
Sebagai warga, Ardian mengaku merasa prihatin dengan kondisi wilayah itu
Menurutnya, banyak masalah seperti jalan desa yang rusak daripada membangun Monumen Reog Ponorogo.
“Kami nilai mubazir dan kami menduga minim kajian akademis. Daripada anggaran untuk membangun Monumen Reog lebih baik dana tersebut untuk memperbaiki jalan-jalan desa, yang kalau musim hujan menjadi becek dan musim kemarau menjadi berdebu,” ungkapnya.
Dana tersebut, imbuh Ardian, harusnya untuk pembangunan desa-desa wisata, pembangunan desa tertingga.
“Kami melihat Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo memaksakan proyek ambisius yang sampai sekarang tidak jelas arahnya ke mana,” pungkasnya. (wh)
Baca juga: IPSI Panca Tunggal Panca Buana Tengah Bambu Kuning, di Terima Warga Pinang Ranti Jakarta Timur