
Bondowoso, Obor Rakyat – Warga Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur bernama Setiadarma (51) melaporkan oknum pengacara yang beralamat Northwest Lake NE 11, Surabaya inisial AG ke polisi atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang.
AG dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso, pada Senin (12/8/2024), kemarin.
Laporan itu dilayangkan Setiadarma karena ia merasa ditipu oleh AG saat meminta bantuan hukum.
Saat ditemui awak media ini, Selasa (13/8/2024), Setiadarma menjelaskan, kronologi dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang tersebut.
Baca juga: Guna Mengetahui Karakteristik, Disnakkan Bondowoso Ngambil Sampel Ikan Pindang di Pasar Kota Kulon
Awalnya, pada 24 September 2020 sekira pukul 19.53 Wib, terlapor datang ke rumahnya pelapor menawarkan bantuan hukum dengan perkataan punya jalan akses untuk memenangkan Peninjauan Kembali (PK) yang dialami oleh ayah kandung dari pelapor saudara Bambang Adi Soesanto.
Sehingga yakin perkataan tersebut dimana pelapor menyerahkan keuangan secara bertahap dari tanggal 24 September 2020 sampai di 2 Agustus 2022 dengan total sebesar Rp 382.000.000 yang ditransfer dari rekening pelapor melalui Bank BTN ke rekening terlapor yang terdiri dari dua rekening diantaranya bank Permata dan BTN atas nama terlapor sendiri.
Akan tetapi, terlapor tidak pernah memberikan hasil putusan gugatan perdata tersebut alias ditolak.
Selain itu, hasil putusan dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI mencabut izin advokat yang telah diterbitkannya pada 2 Agustus 2024. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 382.000.000
Atas dugaan kasus penipuan tersebut, Setiadarma berharap agar polisi bisa bertindak tegas dan memproses aduan yang telah dilayangkan. Pasalnya, AG tidak memiliki itikad baik bahkan hanya mengumbar-umbar janji saja. (tif)
Baca juga: Petani Desa Leprak Bondowoso Keluhkan Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pemilik Kios Membantah