
Bondowoso, Obor Rakyat – Jika kontraktor atau pemborong mengerjakan proyek, itu biasa dan lumrah. Namun, apa jadinya jika ada oknum perangkat desa yang berprofesi serupa?. Terkesan memang kurang elok, apalagi proyek yang dikerjakan berasal dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), yang konon katanya dari anggota DPR RI dari salah satu partai politik nasional asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur-III.
Tapi apa lacur, pekerjaan itulah yang dilakukan MZK, oknum perangkat Desa Pandak.
Proyek itu berupa pekerjaan pembangunan daerah irigasi Nangger, Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
Ironisnya, proyek yang dikerjakan MZK tersebut, diduga di sub kontrak.
Baca juga: PPL di Bondowoso Rangkap Jabatan Pj Kepala Desa, Sewakan TKD Untuk Tunjangan Perangkatnya
“Ya, proyek pembangunan daerah irigasi itu nilainya Rp195 juta. Ini katanya yang bawa dari anggota DPR RI Jawa Timur dari salah satu partai politik nasional,” ungkap seorang sumber media, Selasa (20/8/2024).
Sayangnya, MZK sulit untuk dilakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pandak, Sudarso tidak bisa memberikan konfirmasi terkait perangkatnya berprofesi sebagai pelaksana proyek.
“Saya tidak tau soal itu, pelaksanaan proyek tersebut tanpa pemberitahuan ke desa. Lagian belakangan ini MZK jarang aktif di kantor desa,” ringkasnya. (tif)
Baca juga: Meriahkan Kemerdekaan RI ke- 79, Bermacam Perlombaan di Gelar Perum Perhutani KPH Bondowoso